Rangkuman Utama
  • Tiga terdakwa yang terdiri dari mantan HRD perusahaan swasta, Renu Arianthi Sani, serta dua mantan petugas verifikasi klaim BPJS Ketenagakerjaan, Sri Listiani dan Sayoko Adi Nugroho, didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp24,5 miliar dalam kasus korupsi klaim fiktif Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
  • Modus operandi kejahatan yang berlangsung sepanjang tahun 2014 hingga 2024 ini melibatkan rekayasa 391 dokumen pengajuan klaim JKK oleh terdakwa Renu, yang secara sadar tetap diloloskan dan disetujui oleh terdakwa Sri serta Sayoko.
  • Aliran dana hasil pencairan klaim ilegal tersebut dibagi untuk kepentingan pribadi para terdakwa, dengan rincian Renu menerima Rp16,3 miliar, Sri menerima Rp5,9 miliar, dan Sayoko menerima Rp1,6 miliar.
Catatan Redaksi: Ringkasan di atas diproses menggunakan Kecerdasan Buatan (AI) untuk memudahkan pembaca, dengan tetap di bawah pengawasan redaksi.

JAKARTA – Dugaan praktik korupsi melalui klaim fiktif Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) di BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah DKI Jakarta mulai terkuak dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (9/7/2026). Tiga terdakwa didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp24,5 miliar melalui rekayasa klaim yang berlangsung selama satu dekade.

Ketiga terdakwa masing-masing adalah mantan HRD perusahaan swasta sekaligus Direktur PT Empat Enam Sejahtera, Renu Arianthi Sani, serta dua mantan petugas verifikasi klaim BPJS Ketenagakerjaan, Sri Listiani dan Sayoko Adi Nugroho.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan praktik tersebut berlangsung sejak 2014 hingga 2024 dengan cara merekayasa dokumen klaim JKK agar dapat dicairkan.

“Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yaitu saksi Sri Listiani, terdakwa Renu Arinta Shani, dan saksi Sayoko Adi Nugroho yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp24.548.667.498 (Rp24,5 miliar),” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Dalam surat dakwaan dijelaskan, Renu menyusun berbagai dokumen palsu untuk mengajukan klaim JKK. Dokumen tersebut meliputi KTP, kartu kepesertaan BPJS, buku rekening, data karyawan sejumlah perusahaan, dokumen hasil cetakan palsu, laporan polisi, daftar absensi hingga kuitansi rumah sakit yang telah di-mark up.

Seluruh dokumen kemudian diajukan kepada Sri Listiani dan Sayoko Adi Nugroho yang bertugas sebagai verifikator klaim.

“Meskipun mengetahui dokumen tidak benar, keduanya tetap menyatakan dokumen lengkap, memasukkan ke sistem, meminta persetujuan pejabat berwenang, hingga akhirnya klaim dibayarkan ke rekening peserta,” ujar jaksa.

Menurut jaksa, terdapat 391 pengajuan klaim JKK yang berhasil dicairkan melalui modus tersebut.

Dana Masuk ke Rekening Pribadi

Jaksa juga membeberkan pola pembagian hasil dari pencairan klaim ilegal tersebut.

“Setelah dana masuk ke rekening peserta, Renu meminta peserta mentransfer sekitar 75 persen dana klaim ke rekening pribadinya,” kata jaksa.

Selanjutnya, dana yang diterima Renu dibagikan kepada dua terdakwa lainnya.

“Selanjutnya Renu membagikan sekitar 25 persen kepada Sri Listiani maupun Sayoko Adi Nugroho,” lanjut jaksa.

Dalam dakwaan disebutkan, hasil pencairan klaim digunakan untuk kepentingan pribadi para terdakwa.

“Sri Listiani dan saksi Sayoko Adi Nugroho bersama-sama dengan terdakwa Renu Arinta Shani secara tanpa hak menerima hasil pencairan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja BP Jamsostek tahun 2014 sampai 2024 yang telah direkayasa yang digunakan untuk kepentingan pribadi,” ucap jaksa.

Berdasarkan dakwaan, pembagian hasil pencairan klaim fiktif tersebut mencapai miliaran rupiah.

Renu Arianthi Sani disebut menerima sekitar Rp16,3 miliar, Sri Listiani memperoleh Rp5,9 miliar, sedangkan Sayoko Adi Nugroho menerima sekitar Rp1,6 miliar.

Kerugian negara sebesar Rp24.548.667.498 tersebut didasarkan pada Laporan Hasil Audit Investigatif Satuan Pengawasan Internal BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2026.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa didakwa dengan dakwaan primer melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Sementara dalam dakwaan subsider, mereka didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Persidangan perkara dugaan korupsi klaim fiktif JKK BPJS Ketenagakerjaan tersebut masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian di Pengadilan Tipikor Jakarta. (fix)