- Presiden Prabowo Subianto resmi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) prajurit TNI dan pegawai Kementerian Pertahanan (Kemhan) setelah stagnan selama delapan tahun sejak 2018.
- Penyesuaian indeks tukin dari 70 persen menjadi 90 persen ini disahkan melalui Perpres Nomor 42 dan 43 Tahun 2026, dengan besaran nominal berkisar antara Rp2,5 juta hingga Rp48,61 juta sesuai kelas jabatan.
- Kebijakan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi pemerintah atas capaian reformasi birokrasi, peningkatan kinerja organisasi, serta semakin bertambahnya beban tugas strategis Kemhan dan TNI.
JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan pegawai Kementerian Pertahanan (Kemhan) setelah sekitar delapan tahun tidak mengalami penyesuaian.
Kebijakan tersebut sekaligus mengakhiri masa stagnasi tunjangan yang berlaku sejak 2018 dan dituangkan dalam dua Peraturan Presiden (Perpres) baru yang menggantikan regulasi sebelumnya.
Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) Setjen Kementerian Pertahanan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, mengonfirmasi bahwa pemerintah telah menetapkan kenaikan tunjangan kinerja sebagai bentuk penghargaan atas peningkatan kinerja organisasi dan capaian reformasi birokrasi di lingkungan Kemhan dan TNI.
“Pada prinsipnya, kebijakan kenaikan tunjangan kinerja ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas capaian reformasi birokrasi serta peningkatan kinerja organisasi di lingkungan Kemhan dan TNI,” kata Rico kepada Kompas.com, Rabu (29/7/2026).
Menurut Rico, salah satu dasar utama kebijakan tersebut adalah hasil evaluasi Reformasi Birokrasi (RB) yang menunjukkan Kemhan dan TNI telah memenuhi persyaratan untuk memperoleh kenaikan indeks tunjangan kinerja.

Penilaian itu dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB) berdasarkan mekanisme asesmen yang berlaku.
Selain itu, ia menegaskan bahwa sejak 2018 tidak pernah ada penyesuaian indeks tukin bagi personel Kemhan maupun prajurit TNI, sementara berbagai kementerian dan lembaga lain telah lebih dulu menikmati kenaikan dengan besaran yang jauh lebih tinggi.
“Sejak tahun 2018, Kemhan dan TNI belum pernah memperoleh penyesuaian indeks tunjangan kinerja. Sementara itu, berbagai kementerian dan lembaga lain telah lebih dahulu mendapatkan kenaikan, bahkan ada yang mencapai 80 hingga 100 persen,” ujarnya.
Rico menjelaskan, penyesuaian tersebut dilakukan melalui Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan.
Kedua regulasi itu menggantikan Perpres Nomor 102 Tahun 2018 dan Perpres Nomor 104 Tahun 2018.
“Kemhan telah menerima salinan kedua Perpres tersebut dan selanjutnya kebijakan ini akan segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Rico, Kamis (30/7/2026).
Indeks Tukin Naik dari 70 Persen Menjadi 90 Persen
Rico menjelaskan, secara umum penyesuaian dilakukan melalui kenaikan indeks tunjangan kinerja dari 70 persen menjadi 90 persen sesuai kelas jabatan.
Meski demikian, besaran nominal yang diterima setiap personel berbeda karena disesuaikan dengan kelas jabatan masing-masing.
“Besaran nominalnya berbeda-beda sesuai kelas jabatan masing-masing pegawai maupun prajurit,” ujarnya.
Berdasarkan dua Perpres tersebut, personel TNI pada kelas jabatan 1 kini menerima tukin sebesar Rp2,5 juta atau naik sekitar Rp600 ribu dibandingkan ketentuan sebelumnya yang berkisar Rp1,9 juta.
Selanjutnya, tukin untuk kelas jabatan 2 hingga 8 berada pada kisaran Rp2.931.100 hingga Rp5.472.100.
Untuk kelas jabatan 9 sampai 11, tunjangan berkisar antara Rp6.276.600 hingga Rp9.852.300.
Sementara kelas jabatan 12 hingga 14 memperoleh tukin mulai Rp11.133.000 sampai Rp19.485.000.
Adapun kelas jabatan 15 menerima Rp21.690.000, kelas jabatan 16 sebesar Rp30.058.800, sedangkan kelas jabatan 17 mencapai Rp37.395.000.
Di luar kelas jabatan tersebut, pejabat TNI berpangkat bintang tiga, seperti Kepala Staf Umum (Kasum) TNI dan wakil kepala staf angkatan, memperoleh tukin sebesar Rp44.874.000.
Sementara pejabat bintang empat, termasuk kepala staf angkatan, menerima tunjangan kinerja tertinggi sebesar Rp48.613.500.
Disebut Bentuk Apresiasi atas Beban Tugas yang Terus Meningkat
Rico menegaskan, selama delapan tahun terakhir beban tugas Kemhan dan TNI terus bertambah seiring keterlibatan mereka dalam berbagai program strategis pemerintah.
Selain menjaga kedaulatan negara, personel TNI juga aktif dalam penanggulangan bencana, pembangunan infrastruktur di daerah terpencil, penguatan ketahanan pangan, hingga pengamanan wilayah rawan.
Menurutnya, berbagai tugas tersebut bahkan menuntut pengorbanan besar, termasuk gugurnya sejumlah prajurit saat menjalankan tugas negara.
“Berbagai tugas dan tanggung jawab yang diemban terus meningkat, baik dalam menjaga kedaulatan negara maupun mendukung program strategis pemerintah, mulai dari penanggulangan bencana, penguatan ketahanan pangan, pembangunan di daerah terpencil, hingga pengamanan wilayah rawan,” kata Rico.
Ia menambahkan, kenaikan tunjangan kinerja diharapkan menjadi pemacu semangat seluruh personel untuk terus meningkatkan profesionalisme dan kualitas pengabdian kepada bangsa.
“Kami menyambut baik kebijakan ini sebagai bentuk apresiasi pemerintah atas capaian reformasi birokrasi dan peningkatan kinerja Kemhan serta TNI. Harapannya, penyesuaian tunjangan ini semakin meningkatkan motivasi, profesionalisme, akuntabilitas, dan kualitas pengabdian seluruh personel kepada bangsa dan negara,” pungkasnya. (fix)



Tinggalkan Balasan