- Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menggagalkan peredaran narkotika jaringan Riau-Sumatera Selatan dengan menyita barang bukti 86,3 kilogram sabu dan 5.171 butir ekstasi.
- Polisi menetapkan enam tersangka berinisial I, AR, SHW, TM, YNS, dan M, serta memburu dua orang pengendali jaringan berstatus DPO, yakni Punay dan Bos Aeng.
- Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat di Rokan Hilir, Riau, hingga dikembangkan ke Palembang melalui teknik controlled delivery untuk membongkar modus penyerahan kendaraan berisi narkoba.
JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menggagalkan peredaran 86,3 kilogram sabu dan 5.171 butir ekstasi dari jaringan narkotika Riau-Sumatera Selatan serta menetapkan enam tersangka.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan enam tersangka yang ditetapkan berinisial I, AR, SHW, TM, YNS, dan M. Sementara itu, dua orang lainnya, yakni Punay dan Bos Aeng, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Penyidik telah menetapkan enam tersangka, yakni I, AR, SHW, TM, YNS, dan M, sedangkan Punay serta Bos Aeng masuk dalam daftar pencarian orang,” kata Eko dilansir voi.id, Selasa, 4 Agustus.
Ia menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Subdirektorat IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan penyelidikan hingga mendapati tersangka I memindahkan empat kardus berisi narkotika ke sebuah perahu.

“I mengaku diperintahkan oleh AR untuk mengambil keempat kardus tersebut dan mengantarkannya ke pesisir Sungai Rokan, Kecamatan Pekaitan,” katanya.
Petugas kemudian menangkap AR, SHW, dan TM di kawasan pesisir Sungai Rokan beserta sebuah mobil yang disiapkan untuk mengangkut barang tersebut.
Berdasarkan keterangan SHW dan TM, keduanya diperintahkan oleh Punay untuk mengirim empat kardus itu ke Kota Palembang, Sumatera Selatan. Penyidik kemudian melakukan teknik controlled delivery guna menelusuri jaringan penerima.
Di Palembang, sesuai arahan Punay, SHW memarkir kendaraan yang membawa empat kardus tersebut di area parkir sebuah hotel.
“Kendaraan diparkir di lokasi yang telah ditentukan pada siang hari, dikunci, dan kunci kendaraan disembunyikan di dalam knalpot agar diambil oleh penerima sesuai arahan Punay,” ungkap Eko.
Beberapa jam kemudian, tersangka YNS datang mengambil kendaraan tersebut. Kepada penyidik, YNS mengaku diperintahkan Bos Aeng untuk mengambil mobil yang berisi barang diduga narkotika.
Menurut Eko, YNS mengaku mengenal Bos Aeng melalui seseorang berinisial AR ketika keduanya berada di Rumah Tahanan Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau.
Dari pengungkapan kasus itu, petugas menyita 80 bungkus plastik hitam berisi sabu dengan berat bruto 86.386 gram atau 86,3 kilogram serta 5.171 butir pil ekstasi merek TMT berwarna merah muda.
Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan dan pihak lain yang diduga terlibat,” ucapnya. (**)



Tinggalkan Balasan