Rangkuman Utama
  • Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid membacakan nota pembelaan (pledoi) yang membantah seluruh dakwaan korupsi, sekaligus menyampaikan apresiasi dan permohonan maaf kepada Ustaz Abdul Somad (UAS) yang hadir sebagai saksi meringankan (a de charge).
  • Terdakwa menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK hanya dibangun berdasarkan asumsi tanpa bukti material yang kuat, serta membantah keras adanya perintah pengumpulan uang di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.
  • Sidang pledoi ini merupakan respons atas tuntutan JPU KPK yang meminta hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp500 juta, dan uang pengganti Rp1,45 miliar terkait kasus dugaan korupsi pemerasan senilai Rp3,35 miliar.
Catatan Redaksi: Ringkasan di atas diproses menggunakan Kecerdasan Buatan (AI) untuk memudahkan pembaca, dengan tetap di bawah pengawasan redaksi.

PEKANBARU – Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menyampaikan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang menjeratnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (20/7/2026).

Dalam pembelaannya di hadapan majelis hakim yang dipimpin Delta Tamtama, Abdul Wahid tidak hanya membantah seluruh dakwaan jaksa, tetapi juga mengungkap peran Ustaz Abdul Somad (UAS) dalam perjalanan politiknya hingga menjadi Gubernur Riau.

Abdul Wahid mengaku terharu karena UAS bersedia hadir sebagai saksi a de charge atau saksi yang meringankan dirinya di persidangan.

“Rasa haru dan bangga menyelimuti sanubari saya pada saat itu karena duduknya saya di singgasana gubernur atas kepercayaan yang besar dari beliau (UAS) untuk berkontribusi membangun Riau, provinsi yang telah membesarkan saya. Ustadz Abdul Somad pulalah yang meminta saya untuk maju, di mana pada awalnya saya sama sekali tidak mempunyai ambisi untuk menjadi gubernur bahkan istri saya saja melarang saya untuk menjadi gubernur,” kata Abdul Wahid saat membacakan pledoi.

Menurut Abdul Wahid, kepercayaan yang diberikan UAS menjadi alasan mengapa dirinya merasa tidak mungkin melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Bagaimana mungkin saya mencoreng kepercayaan beliau dengan melakukan perbuatan korupsi seperti yang dituduhkan kepada saya,” ujarnya.

Dalam pledoinya, Abdul Wahid juga menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada UAS karena merasa telah menyeret nama ulama tersebut ke dalam perkara yang sedang dihadapinya.

“Saya memohon maaf yang seluas-luasnya kepada Tuan Guru Ustaz Abdul Somad karena telah menyeret kebesaran beliau pada kasus ini. Saya juga ingin menyampaikan terima kasih dari lubuk hati saya yang paling dalam karena beliau telah sudi mempercayakan saya memimpin Riau, mendukung saya, dan terlebih lagi membela saya sejak hari pertama saya ditahan oleh penyidik,” ucapnya.

Ia menyebut dukungan UAS menjadi kehormatan besar dalam hidupnya.

“Suatu kehormatan besar bagi saya, tercatat dalam sejarah sebagai orang yang dibela sebegitu besarnya oleh ulama sebesar itu di negeri ini,” katanya.

Selain menyinggung peran UAS, Abdul Wahid juga menilai dakwaan dan tuntutan jaksa lebih banyak dibangun berdasarkan asumsi dibanding fakta yang terungkap selama persidangan.

Saat jeda sidang, ia mengatakan pembuktian yang diajukan penuntut umum tidak didukung bukti material yang kuat.

“Pembuktian ini adalah pembuktian material yang dihadirkan adalah pembuktian asumsi. Jadi bukan seperti fakta yang benar-benar terbukti,” ujarnya.

Menurut Abdul Wahid, jaksa menyusun konstruksi perkara dengan menghubungkan berbagai dugaan sehingga membentuk narasi yang dinilainya tidak sesuai dengan fakta persidangan.

“Saya melihat jaksa penuntut umum terkesan membangun pembuktian asumsi sehingga timbullah yang namanya narasi cocoklogi. Jadi peristiwa ini dicocok-cocokkan dengan peristiwa yang lain, padahal fakta persidangan tidak ada. Karena itu tuntutan jaksa terlalu mengada-ada,” katanya.

Dalam nota pembelaannya, Abdul Wahid juga membantah tuduhan utama jaksa mengenai adanya perintah pengumpulan uang dari pejabat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau.

Ia menegaskan tidak pernah menginstruksikan praktik pemerasan yang dalam dakwaan disebut sebagai “jatah preman” dalam pengelolaan anggaran.

Menurutnya, tuduhan tersebut tidak terbukti berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Sebelumnya, JPU KPK menuntut Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta membayar uang pengganti Rp1,45 miliar.

Apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi, hukuman tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Dalam dakwaan, Abdul Wahid disebut melakukan dugaan korupsi berupa pemerasan bersama Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau M. Arief Setiawan, tenaga ahli gubernur Dani M. Nursalam, dan ajudan gubernur Maejani dengan nilai mencapai Rp3,35 miliar.

Jaksa menyebut praktik tersebut berlangsung pada April hingga November 2025 melalui permintaan setoran kepada para kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.

Perkara itu disebut bermula dari rapat di rumah dinas gubernur pada 7 April 2025. Dalam dakwaan, Abdul Wahid diduga meminta para pejabat mematuhi pimpinan dengan pernyataan “matahari hanya satu” disertai ancaman mutasi bagi pejabat yang tidak mengikuti arahan.

Besaran setoran yang diminta disebut meningkat dari sekitar 2,5 persen menjadi 5 persen dari nilai anggaran, dengan total dana yang terkumpul mencapai Rp3,55 miliar, yang menurut jaksa sebagian mengalir kepada Abdul Wahid melalui perantara, sementara sisanya digunakan untuk berbagai kepentingan di luar kedinasan. (fix)