- Tim 9 Penyidik Kejaksaan Agung menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Rutan KPK.
- Penyidikan kasus TPPU yang juga menjerat pihak swasta Nurman Herin ini berdasar pada pelimpahan barang bukti dari Polri berupa 74 kilogram emas batangan dan uang tunai valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.
- Selain perkara TPPU tersebut, Kejagung menindaklanjuti tiga kelompok perkara pelimpahan Polri lainnya, termasuk dugaan korupsi dan TPPU pengelolaan PT Asabri yang turut menyeret Febrie Adriansyah.
JAKARTA— Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) yang tergabung dalam Tim 9 dijadwalkan memeriksa mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, pada Jumat (7/8/2026). Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan adanya agenda pemeriksaan terhadap mantan pejabat teras Kejagung berinisial FA tersebut.
“Benar, rencananya hari ini Saudara FA (Febrie Adriansyah) dijadwalkan diperiksa oleh Tim 9 sebagai tersangka,” ujar Anang dilansir dari voi.id.
Anang belum menyebutkan rincian jadwal maupun lokasi persis pemeriksaan karena hal tersebut menjadi kewenangan penuh tim penyidik. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, pemeriksaan rencananya digelar di kompleks Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan. Febrie sendiri saat ini tengah menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dalam perkara dugaan TPPU ini, Tim 9 telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Febrie Adriansyah dan seorang pihak swasta bernama Nurman Herin.

Proses penyidikan perkara ini berjalan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026. Sprindik tersebut dikeluarkan setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti bernilai fantastis dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Barang bukti yang diserahkan meliputi emas batangan seberat 74 kilogram serta uang tunai valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.
Selain perkara TPPU tersebut, Kejagung sebelumnya juga telah menerbitkan tiga sprindik lain usai menerima pengalihan penanganan perkara dari Polri. Tiga kelompok perkara itu mencakup, Dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT KNI, Dugaan korupsi tata kelola batu bara pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang diduga menjadi pemicu pemadaman listrik serta dugaan korupsi dan TPPU terkait penanganan perkara PT Asabri.
Khusus untuk penanganan kasus PT Asabri, penyidik Polri sebelumnya telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka atas dugaan korupsi dan TPPU, sedangkan Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara TPPU. (*)



Tinggalkan Balasan