Rangkuman Utama
  • Ditreskrimsus Polda Sumbar menggagalkan upaya penyelundupan 2.990 liter BBM bersubsidi jenis Bio Solar di Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan.
  • Dua pelaku asal Jambi berinisial AKF dan AKM ditangkap beserta barang bukti 105 jerigen Bio Solar yang dikumpulkan untuk dijual kembali di atas harga resmi.
  • Kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun.
Catatan Redaksi: Ringkasan di atas diproses menggunakan Kecerdasan Buatan (AI) untuk memudahkan pembaca, dengan tetap di bawah pengawasan redaksi.

PADANG— Upaya penyelundupan Ribuan liter Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi lintas provinsi berhasil digagalkan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat.

Sebuah mobil pikap yang mengangkut 2.990 liter Bio Solar ilegal disergap petugas di Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua orang pelaku asal Provinsi Jambi yang nekat ‘memanen’ BBM bersubsidi di wilayah Sumbar untuk dijual kembali demi meraup keuntungan pribadi.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumbar, AKBP Okta Rahmansyah, mengungkapkan bahwa keberhasilan penindakan ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan pergerakan kendaraan pengangkut BBM di wilayah Pesisir Selatan.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, tim langsung melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi. Kendaraan yang dicurigai kemudian dihentikan dan dilakukan pemeriksaan,” kata Okta saat menggelar konferensi pers di Mapolda Sumbar, Jumat (7/8/2026).

Dari hasil penggeledahan terhadap mobil pikap Mitsubishi Colt L300 warna hitam bernomor polisi BA 1417 DO tersebut, petugas menemukan ratusan jerigen yang disembunyikan di bak belakang.

“Petugas menemukan sebanyak 105 jerigen berkapasitas 35 liter yang berisi Bio Solar dengan total sekitar 2.990 liter,” terang Okta yang didampingi Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Susmelawati Rosya.

Polisi langsung menetapkan dua orang di dalam kendaraan sebagai tersangka, AKF (35):Karyawan swasta asal Kota Sungai Penuh, Jambi (Pemilik BBM sekaligus sopir) dan AKM (39): Petani asal Kabupaten Kerinci, Jambi (Kernet).

Okta menjelaskan, modus operandi yang digunakan kedua tersangka adalah mengumpulkan Bio Solar bersubsidi sedikit demi sedikit ke dalam jerigen. Setelah terkumpul hingga mencapai hampir 3 ton, BBM tersebut diangkut menggunakan pikap untuk dijual kembali di atas harga resmi.

“Tindakan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan maupun peruntukan BBM bersubsidi. Kami masih terus mendalami kasus ini untuk mengusut kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” tegasnya.

Pihak kepolisian menegaskan akan menindak tegas setiap bentuk kecurangan distribusi BBM bersubsidi karena dampaknya langsung merugikan masyarakat luas.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun. (sal)