Rangkuman Utama
  • Badan Gizi Nasional (BGN) mengimbau seluruh siswa dan guru untuk mengonsumsi makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) langsung di sekolah dan tidak membawanya pulang.
  • Imbauan tersebut dikeluarkan untuk menjaga keamanan pangan serta mengantisipasi risiko keracunan akibat makanan yang disimpan terlalu lama.
  • Mulai pekan depan, BGN mewajibkan pencantuman label batas waktu konsumsi pada setiap wadah makanan MBG guna memastikan makanan tidak dikonsumsi saat sudah tidak layak.
Catatan Redaksi: Ringkasan di atas diproses menggunakan Kecerdasan Buatan (AI) untuk memudahkan pembaca, dengan tetap di bawah pengawasan redaksi.

JAKARTA — Badan Gizi Nasional (BGN) meminta siswa tidak membawa pulang makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang telah diterima di sekolah. Makanan tersebut diminta segera dikonsumsi di sekolah sesuai waktu yang telah ditentukan demi menjaga keamanan pangan.

Kepala BGN Sudaryono mengatakan, makanan MBG sebaiknya dikonsumsi langsung di sekolah dan tidak dibawa pulang. Hal itu disampaikan dalam rapat koordinasi terkait tata kelola dan penyelenggaraan MBG di sekolah secara daring, Sabtu (8/8/2026).

“Kami mohon sesuai dengan petunjuk teknis, bapak, ibu semua, (MBG) sebaiknya tidak dibawa pulang. Pastikan makannya satu, dimakan di situ, dikonsumsi di kelas itu di jam yang memang diperbolehkan, dan sebaiknya tidak dibawa pulang,” kata Sudaryono dalam keterangannya yang dikutip dari laman resmi BGN, Minggu (9/8/2026).

Menurut Sudaryono, imbauan tersebut berkaitan dengan keamanan pangan. Makanan MBG yang disimpan terlalu lama kemudian dikonsumsi kembali di rumah dinilai memiliki risiko apabila telah melewati batas waktu aman untuk dikonsumsi.

Ia bahkan menyebut kebiasaan membawa pulang makanan MBG menjadi salah satu faktor yang menyebabkan kasus keracunan di sejumlah titik.

Kasus tersebut, kata Sudaryono, tidak hanya dialami oleh siswa. Orang tua di rumah juga dilaporkan ikut mengalami keracunan setelah mengonsumsi makanan MBG yang dibawa pulang.

“Ini menjadi satu case keracunan di beberapa titik, Bahkan yang keracunan bukan hanya siswanya, tapi bapak, ibu orang tua di rumah ikut keracunan karena makanan yang dibawa pulang tadi,” kata dia.

Ompreng MBG Bakal Diberi Batas Waktu Konsumsi

Untuk memperkuat pengawasan terhadap keamanan pangan, BGN akan mewajibkan setiap wadah makanan atau ompreng MBG mencantumkan batas waktu konsumsi mulai pekan depan.

Pencantuman batas waktu tersebut dimaksudkan agar makanan dikonsumsi dalam rentang waktu yang aman setelah diterima oleh siswa.

“Mulai minggu depan ini, kami akan memberlakukan kewajiban untuk menuliskan di setiap omprengnya ada tanda atau ada peringatan untuk dikonsumsi harus dikonsumsi atau harus dimakan sebelum jam berapa, gitu,” kata Sudaryono.

Dengan adanya ketentuan tersebut, guru diminta memastikan makanan MBG tidak lagi dikonsumsi apabila sudah melewati batas waktu yang tercantum pada wadah.

“Kalau memang jamnya di dalam ompreng itu sudah melebihi jam yang tertera di dalam omprengnya, kami minta tidak dikonsumsi,” jelasnya.

Ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh penerima makanan MBG di sekolah, termasuk guru dan siswa. Sudaryono menegaskan makanan harus segera dikonsumsi setelah diterima dan tidak boleh dimakan apabila telah melewati batas waktu yang ditentukan.

“Bapak, Ibu guru tidak boleh mengonsumsi, apalagi peserta didiknya atau anak didiknya, siswanya juga tidak boleh mengonsumsi manakala sudah melewati batas dari jam yang ditentukan,” tegasnya (fix)