Rangkuman Utama
  • Kejaksaan Agung memeriksa 12 orang saksi, termasuk Sekretaris Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) berinisial RRNWP, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.
  • Pemeriksaan terhadap saksi dari unsur BGN, yayasan, dan pihak swasta tersebut bertujuan untuk memperkuat pembuktian, melengkapi berkas perkara para tersangka, serta menelusuri aset hasil tindak pidana.
  • Perkara yang telah menetapkan tujuh orang tersangka ini bermula dari indikasi konflik kepentingan dalam penunjukan mitra pengelola serta dugaan penggelembungan harga (mark up) pengadaan barang operasional.
Catatan Redaksi: Ringkasan di atas diproses menggunakan Kecerdasan Buatan (AI) untuk memudahkan pembaca, dengan tetap di bawah pengawasan redaksi.

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 12 orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.

Pemeriksaan dilakukan penyidik pada Senin (11/8). Salah satu saksi yang dipanggil adalah Sekretaris Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) berinisial RRNWP.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkara.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Anang dalam keterangan tertulis.

Sebanyak 12 saksi yang memenuhi panggilan penyidik terdiri dari sejumlah pegawai BGN, pihak yayasan, hingga jajaran perusahaan yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Berikut daftar saksi yang diperiksa:

O selaku Tenaga Pendukung Pelaksana Tugas PPK Pengadaan Tablet pada BGN.

RHG selaku Pegawai BGN.

WH selaku Pihak Yayasan TBCS.

GDF selaku Pegawai BGN.

Z selaku Pegawai BGN.

YCS.

RRNWP selaku Sekretaris Kepala BGN.

RE selaku Finance/Staf Keuangan PT GSN.

Pihak PT KSK.

Direktur PT BPK.

AR selaku Direktur PT EC.

DRP selaku Kepala SPPG Yayasan SPB.

Anang tidak merinci materi pemeriksaan yang didalami penyidik terhadap para saksi tersebut. Ia hanya menyebut pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara para tersangka sekaligus menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

“Proses penyidikan akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” ujarnya.

Tujuh Orang Telah Jadi Tersangka

Kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG periode 2025-2026 sebelumnya telah menyeret tujuh orang sebagai tersangka.

Mereka yakni eks Kepala BGN Dadan Hindayana; eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS); serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono.

Kemudian Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing, serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan.

Dalam perkara ini, Kejagung menjelaskan program MBG semestinya dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan sekolah penerima.

Namun, dalam pelaksanaannya, banyak SPPG yang ditunjuk karena memiliki afiliasi dengan petinggi BGN. Di sisi lain, sejumlah yayasan yang menjadi mitra SPPG disebut sejatinya tidak memenuhi persyaratan.

Persoalan tersebut kemudian diperparah dengan dugaan mark up harga dalam pengadaan sejumlah barang. Praktik itu disebut menyebabkan kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan program MBG.

Barang yang menjadi sorotan antara lain 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inch.

Pemeriksaan terhadap 12 saksi terbaru menjadi bagian dari rangkaian penyidikan Kejagung untuk mengurai dugaan penyimpangan dalam tata kelola program MBG, sekaligus memperkuat konstruksi perkara dan menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. (fix)