JAKARTA, NUSATIME— Forum Wartawan Kebangsaan (FWK) menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus mengecam keras aksi penurunan bendera Merah Putih dan perusakan lambang negara Garuda Pancasila yang terjadi di Banda Aceh pada Sabtu (15/8/2026).
FWK mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Aceh dan aparat penegak hukum untuk menindak tegas seluruh pelaku sesuai aturan hukum yang berlaku.
Peristiwa tersebut terjadi pasca-kegiatan doa bersama Peringatan ke-21 Perdamaian Aceh di Masjid Raya Baiturrahman. Sejumlah orang dilaporkan mengibarkan bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM), menurunkan bendera Merah Putih dan menggantinya dengan bendera GAM.
Tak hanya itu, massa juga melakukan pengrusakan dan tindakan melecehkan lambang negara Garuda Pancasila di kawasan Pendopo Gubernur Aceh.
Koordinator Nasional FWK, Drs. Raja Parlindungan Pane, menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan tanpa ragu. Para pelaku dinilai telah melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, khususnya Pasal 66 dan Pasal 68 yang mengancam hukuman pidana penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

“Tindakan mereka telah merendahkan dan menghina Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), bangsa Indonesia, serta masyarakat Indonesia pada umumnya,” ujar Raja Parlindungan Pane di Jakarta, Minggu (16/8/2026) pagi.
Sebagai wadah wartawan profesional yang aktif mengawal persoalan kebangsaan, FWK menegaskan bahwa menyampaikan pendapat dan menyalurkan aspirasi adalah hak setiap warga negara. Ketidakpuasan terhadap penyelenggara negara baik di tingkat pusat maupun daerah merupakan hal yang sah dalam demokrasi.
Namun, salah satu pendiri FWK, Hendry CH Bangun, menyayangkan cara-cara anarkis yang menargetkan simbol-simbol kedaulatan negara.
“Menurunkan bendera Merah Putih yang dikibarkan secara sah, melecehkannya, hingga merusak dan menginjak-injak lambang negara Garuda Pancasila telah melukai harga diri seluruh rakyat Indonesia,” kata Hendry.
Hal senada diungkapkan oleh Sekretaris FWK, Budi Nugraha. Ia mengingatkan bahwa kekecewaan terhadap jalannya pemerintahan tidak boleh dijadikan alasan untuk merusak simbol kebangsaan yang diperjuangkan dengan pengorbanan jiwa dan raga para pendiri bangsa.
“Kita boleh kecewa dengan pemerintahan, tetapi janganlah merusak dan menghina lambang negara kita. Pendiri bangsa ini telah berjuang dengan tenaga, pikiran, dan darah untuk kemerdekaan Indonesia. Jangan sampai perbuatan seperti ini menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat,” tutur Budi.
Di sisi lain, FWK juga mengingatkan pemerintah untuk tidak abai terhadap dinamika dan keluh kesah yang dirasakan oleh masyarakat di daerah.
Raja Parlindungan Pane menambahkan bahwa selain penegakan hukum bagi pelaku perusakan, pemerintah pusat maupun daerah harus sigap merespons aspirasi publik secara bijak agar potensi konflik tidak meluas.
“Aparat harus tegas dan tidak boleh lengah terhadap tindakan pelecehan lambang negara. Di saat yang sama, jika ada kekecewaan kepada pemerintah, sampaikanlah melalui mekanisme yang diatur undang-undang. Pemerintah juga harus mendengar keluh kesah rakyat dan mengedepankan pendekatan persuasif agar akar permasalahannya dapat diurai dan ditemukan solusinya,” pungkas Raja. (*/sal)



Tinggalkan Balasan