- Penyelenggaraan "Agam Inspiring Teacher 2026" yang melibatkan sekitar 3.500 guru menuai sorotan terkait dugaan pemungutan biaya sebesar Rp250.000 per peserta dengan potensi perputaran dana mencapai Rp875 juta.
- Sejumlah guru mengaku terpaksa hadir karena status ASN, di tengah dugaan pembebanan biaya melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp200.000 per orang serta terbitnya sertifikat bagi peserta yang tidak hadir.
- Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Agam mengakui telah menerbitkan izin rekomendasi acara, sementara transparansi terkait legalitas penyelenggara, mekanisme mobilisasi, dan pertanggungjawaban anggaran masih dalam proses investigasi.
PADANG, NUSATIME — Berada di tengah maraknya sorotan terhadap berbagai agenda forum pendidik di daerah, termasuk riak isu pembiayaan pada gelaran skala provinsi seperti Sumbar Teacher Summit 2026, kegiatan serupa di tingkat kabupaten kini turut memicu polemik.
Penyelenggaraan “Agam Inspiring Teacher 2026” pada 28 Juli 2026 di kampus UIN Bukittinggi juga menuai sorotan tajam akibat timbulnya dugaan pemaksaan peserta, kewajiban bayar bagi guru absen, hingga indikasi penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Acara yang diselenggarakan oleh Lembaga Indonesia Inspiring Teacher tersebut melibatkan sekitar 3.500 guru PAUD, TK, SD, hingga SMP se-Kabupaten Agam.
Berdasarkan penelusuran Tim Investigasi ASANTARA, setiap peserta dikenakan biaya sebesar Rp250.000. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp200.000 disinyalir bersumber dari dana BOS, sementara sisanya Rp50.000 ditarik dari kantong pribadi guru. Secara kalkulasi matematis, total dana yang terkumpul diperkirakan mencapai Rp875 juta, dengan estimasi porsi dana BOS mencapai Rp700 juta.
Seorang guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa keikutsertaan mereka didasari oleh rasa terpaksa akibat tekanan struktural kedinasan.

“Terus terang kami merasa terpaksa hadir. Secara jujur, kegiatan tersebut relatif tidak memberikan manfaat yang berarti untuk peningkatan kompetensi kami sebagai guru. Tapi karena kami ASN, tentu kami tidak bisa membantah,” ujar sumber tersebut kepada ASANTARA.
Informasi lain yang cukup krusial menyebutkan bahwa peserta yang tidak hadir tetap diwajibkan membayar biaya pendaftaran dan secara otomatis mendapatkan sertifikat. Hal ini memicu pertanyaan terkait keabsahan dan mekanisme verifikasi penerbitan sertifikat kompetensi tersebut.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Agam, Andri, membenarkan bahwa acara tersebut digelar oleh pihak swasta dan pihak dinas telah mengeluarkan surat izin/rekomendasi.
“Agam Inspiring Teacher diangkatkan oleh Lembaga Indonesia Inspiring Teacher. Untuk penjelasan lebih lanjut dapat menghubungi Bpk. Herdinal. Disdikbud Agam memberi izin/rekomendasi terhadap penyelenggaraan tersebut,” terang Andri, Selasa (18/8/2026).
Meski demikian, pihak Disdikbud Agam belum memberikan tanggapan mendalam terkait 12 poin konfirmasi substantif yang dilayangkan ASANTARA, termasuk mengenai legalitas penggunaan dana BOS, verifikasi narasumber, serta transparansi pertanggungjawaban anggaran.
Tim Investigasi ASANTARA mengondisikan untuk melanjutkan penelusuran dokumen bukti pembayaran, mekanisme penganggaran BOS di tingkat sekolah, serta meminta klarifikasi dari Lembaga Indonesia Inspiring Teacher.
ASANTARA menegaskan belum menyimpulkan adanya pelanggaran hukum formal, namun mendorong keterbukaan informasi publik dan akuntabilitas mengingat besarnya potensi anggaran negara dan keterlibatan ribuan ASN. Hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya tetap terbuka bagi pihak Disdikbud Agam, pihak penyelenggara, serta pemangku kepentingan terkait. (**)
TIM INVESTIGASI ASANTARA
Asosiasi Media Online Nusantara



Tinggalkan Balasan