Rangkuman Utama
  • Kegiatan berbayar "Agam Inspiring Teacher 2026" sebesar Rp250.000 per peserta menuai sorotan publik setelah menyasar jajaran pendidik melalui surat rekomendasi resmi dari Disdikbud Kabupaten Agam.
  • Kepala Disdikbud Agam membenarkan adanya penerbitan izin rekomendasi tersebut, namun enggan merinci aspek pembiayaan dan mengalihkan klarifikasi teknis kepada pihak penyelenggara.
  • Muncul desakan transparansi dan audit dari masyarakat guna menepis dugaan komersialisasi berkedok peningkatan kompetensi guru serta potensi konflik kepentingan dalam birokrasi pendidikan.
Catatan Redaksi: Ringkasan di atas diproses menggunakan Kecerdasan Buatan (AI) untuk memudahkan pembaca, dengan tetap di bawah pengawasan redaksi.

Padang, 19 Agustus 2026 — Polemik Agam Inspiring Teacher 2026 mulai menyeret pertanyaan serius terhadap peran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Agam. Kegiatan yang digelar pada 28 Juli 2026 di Auditorium Student UIN Sjech Djamil Djambek Bukittinggi itu memungut biaya yang disebut sebagai “investasi” sebesar Rp250.000 per peserta.

Kegiatan yang digagas Indonesian Inspiring Teacher (IIT) tersebut bukan sekadar acara swasta biasa. Disdikbud Agam diketahui menerbitkan Surat Rekomendasi Nomor 421/0933/Disdikbud-2026, merujuk permohonan kerja sama IIT Nomor 0000129/SP-IMTF/2026 tertanggal 26 Juni 2026.

Berdasarkan Surat Undangan Nomor 0000130/SP-IIT/2026, sasaran kegiatan mencakup Koordinator Unit Kerja Pendidikan Kecamatan, pengawas sekolah, kepala sekolah hingga guru TK/PAUD, SD dan SMP. Pertanyaannya sederhana, ketika kegiatan swasta berbayar memperoleh rekomendasi pemerintah dan menyasar jajaran pendidikan yang berada dalam struktur Disdikbud, apakah rekomendasi itu benar-benar hanya bersifat administratif, atau justru menimbulkan tekanan struktural agar guru ikut?

Istilah “biaya investasi” Rp250.000 juga tidak boleh mengaburkan substansi adanya pembayaran peserta. Jika pembayarannya bersumber dari uang pribadi maupun anggaran sekolah, dasar pembebanan, sumber dana, mekanisme pembayaran dan pertanggungjawabannya harus terang.

Kadisdikbud Akui Rekomendasi, Penjelasan Dialihkan

Kepala Disdikbud Kabupaten Agam, Andri, membenarkan dinasnya memberikan rekomendasi terhadap kegiatan tersebut.

“Disdikbud Agam memang memberi izin/rekomendasi terhadap penyelenggaraan tersebut,” ujar Andri, Selasa (18/8/2026).»

Namun ketika dimintai penjelasan lebih jauh, Kadisdikbud mengarahkan konfirmasi kepada penyelenggara.

“Tapi untuk penjelasan lebih lanjut dapat menghubungi Bpk. Herdinal, selaku penyelenggara,” katanya.

Jawaban tersebut belum menjawab pertanyaan mendasar: apakah Disdikbud mengetahui biaya Rp250.000 sejak awal? Siapa yang menetapkan biaya? Apakah keikutsertaan benar-benar sukarela? Dari mana sumber pembayarannya? Dan verifikasi apa yang dilakukan sebelum rekomendasi diterbitkan? Rekomendasi pemerintah bukan sekadar selembar surat. Ketika nama dan kewenangan institusi pemerintah melekat pada kegiatan yang menghimpun uang peserta, terdapat tanggung jawab untuk memastikan proses tersebut transparan dan sesuai ketentuan.

Tokoh Masyarakat: Patut Diduga Bisnis Berlabel Kompetensi

Seorang tokoh masyarakat Kabupaten Agam yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menilai pola kegiatan tersebut layak dicermati lebih jauh.

“Kegiatan seperti ini patut diduga sebagai kegiatan bisnis yang diberi label peningkatan kompetensi guru. Apalagi menyasar guru dalam jumlah besar, berbayar dan memperoleh rekomendasi dinas. Publik berhak mempertanyakan siapa sebenarnya yang memperoleh keuntungan dari kegiatan tersebut,” ujarnya.

Ia menyebut muncul pula kecurigaan di tengah masyarakat mengenai kemungkinan adanya pihak-pihak tertentu di lingkungan pemerintah daerah yang ikut memperoleh keuntungan.

“Wajar kalau masyarakat kemudian bertanya dan menduga-duga, termasuk mempertanyakan apakah Bupati maupun Kepala Dinas Pendidikan mengetahui atau memperoleh bagian keuntungan dari kegiatan tersebut. Tetapi dugaan itu harus dibuktikan dan tidak boleh dianggap sebagai fakta. Karena itu buka saja secara transparan berapa uang terkumpul, siapa penerimanya dan ke mana penggunaannya,” tegasnya.

Pernyataan tersebut merupakan dugaan dan pendapat narasumber yang belum terbukti. Bupati Agam, Kepala Disdikbud dan penyelenggara tentu memiliki hak jawab untuk memberikan klarifikasi ataupun bantahan.

“Tidak Ada Makan Siang yang Gratis”

Dalam membaca hubungan antara penyelenggara swasta dan birokrasi pemerintah, publik juga mengenal adagium ekonomi-politik yang sangat populer: “There is no such thing as a free lunch” tidak ada makan siang yang gratis. Adagium tersebut bukan berarti setiap rekomendasi pemerintah pasti mengandung transaksi atau keuntungan tersembunyi. Namun ia relevan sebagai alarm kritis: ketika kegiatan komersial mendapatkan akses terhadap ribuan peserta melalui struktur birokrasi, publik berhak mengetahui apa kepentingan masing-masing pihak dan siapa yang mendapatkan manfaat ekonominya. Sebab sebuah perusahaan atau penyelenggara kegiatan tentu memiliki perhitungan bisnis.

Pemerintah, di sisi lain, memegang kewenangan dan pengaruh terhadap sekolah serta guru. Ketika dua kepentingan tersebut bertemu dalam sebuah kegiatan berbayar, transparansi menjadi harga mati untuk menutup ruang konflik kepentingan. Karena itu, pertanyaan publik tidak boleh berhenti pada “apakah kegiatan ini bermanfaat?” Pertanyaan yang jauh lebih substantif adalah: siapa yang menginisiasi, siapa yang merekomendasikan, berapa peserta yang membayar, berapa total dana yang terkumpul, dari mana sumber dananya, ke mana uang mengalir, dan siapa saja yang memperoleh manfaat finansial? Prinsipnya sederhana: kalau semuanya bersih, transparansi tidak seharusnya menjadi sesuatu yang ditakuti.

Penyelenggara Belum Menjawab

Redaksi telah berupaya meminta klarifikasi kepada Herdinal selaku pihak penyelenggara, terutama mengenai besaran dan penggunaan dana peserta, jumlah peserta, mekanisme pembayaran serta bentuk kerja sama dengan Disdikbud Agam. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan atau penjelasan resmi dari yang bersangkutan, meskipun nomor telepon yang dihubungi diketahui dalam keadaan aktif. Polemik ini tidak cukup diselesaikan dengan saling melempar penjelasan. Jika kegiatan tersebut legal, sukarela, transparan dan murni bertujuan meningkatkan kompetensi guru, buka mekanisme dan pertanggungjawabannya kepada publik.

Sebaliknya, apabila ditemukan tekanan terhadap guru, penggunaan anggaran sekolah yang tidak sesuai ketentuan, konflik kepentingan ataupun aliran keuntungan kepada pihak tertentu, Inspektorat dan lembaga pengawasan yang berwenang patut melakukan pemeriksaan. Guru tidak boleh dijadikan pasar captive bagi bisnis pelatihan dengan memanfaatkan struktur birokrasi pendidikan. Peningkatan kompetensi guru adalah kebutuhan. Tetapi ketika kewibawaan pemerintah bertemu kepentingan bisnis, adagium “tidak ada makan siang yang gratis” patut menjadi pengingat: publik berhak mengetahui siapa yang membayar, siapa yang menikmati, dan siapa yang sebenarnya diuntungkan. (*/ Tim Investigasi Asantara )