- Dugaan pemotongan upah pungut atau insentif ASN di Bapenda Sumatera Barat yang disinyalir telah berlangsung bertahun-tahun dinilai mendesak untuk diperiksa secara serius.
- Dalih pembiayaan tenaga non-ASN tidak dapat dijadikan pembenaran untuk memotong hak pegawai di luar mekanisme anggaran resmi pemerintah.
- Inspektorat dan aparat penegak hukum didesak menelusuri legalitas, pihak yang bertanggung jawab, serta aliran dana pemotongan tersebut dengan prinsip follow the money.
Nusatime.id — Pendalaman KPK terhadap dugaan pemotongan hak pegawai Dispenda Kabupaten Bogor seharusnya menjadi alarm bagi pemerintah daerah, termasuk Sumatera Barat. Informasi mengenai dugaan pemotongan upah pungut atau insentif ASN di lingkungan Bapenda Sumbar yang disebut telah berlangsung beberapa tahun patut diperiksa secara serius.
Persoalannya bukan sekadar untuk apa uang tersebut digunakan. Pertanyaan utamanya justru: apa dasar hukum pemotongan, siapa yang memerintahkan, siapa yang mengumpulkan, dan ke mana uang tersebut akhirnya mengalir?
Dalih bahwa dana digunakan untuk membiayai tenaga non-ASN/non-APBD tidak otomatis membenarkan pemotongan hak pegawai. Kebutuhan tenaga dan operasional pemerintah semestinya diselesaikan melalui mekanisme anggaran dan kepegawaian yang sah, bukan melalui pengumpulan uang di luar sistem resmi. Karena itu, persoalan ini tidak cukup dijawab dengan klarifikasi lisan. Inspektorat dan aparat penegak hukum perlu membuka dokumen, memeriksa pihak terkait serta menelusuri aliran dana selama beberapa tahun terakhir. Jika praktik tersebut memang sah, Bapenda Sumbar semestinya dapat menunjukkan dasar hukum dan pertanggungjawabannya. Sebaliknya, jika ditemukan pemotongan tanpa dasar atau dana mengalir kepada pihak yang tidak berhak, maka persoalannya dapat memasuki ranah hukum.
Berkaca dari kasus Bogor, prinsipnya sederhana: follow the money.
Siapa yang memerintahkan? Siapa yang mengumpulkan? Siapa yang menerima? Dan ke mana uang itu bermuara?

Sudah waktunya dugaan ini dibuka secara terang. Jangan sampai kebutuhan tenaga non-APBD menjadi tameng untuk melegitimasi pemotongan hak ASN.
Catatan: Tulisan ini merupakan analisis atas informasi dugaan yang masih memerlukan verifikasi, pemeriksaan dokumen dan hak jawab pihak terkait, serta tidak menyimpulkan telah terjadinya tindak pidana. ( Drs.H.Marlis,MM, C.Med – Ketum DPN Asantara )



Tinggalkan Balasan