Guncangan publik akibat beredarnya video yang diduga memperlihatkan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Provinsi Sumatera Barat bersama seorang staf perempuan di ruang kerjanya mencapai puncaknya. Secara naluriah, masyarakat terjebak pada narasi hukum moral, mengecam, menghujat, dan menuntut sanksi etik. Namun, membatasi pusaran skandal ini hanya pada batasan dinding ruang kerja pejabat tersebut adalah bentuk penyederhanaan masalah yang sangat dangkal.

Jika dibedah secara dingin dan analitis, video berdurasi singkat itu bukanlah inti cerita. Ia hanyalah petir yang menyambar untuk membuka “kotak pandora” atas persoalan yang jauh lebih besar, mendasar, dan berdampak langsung pada kepentingan publik: yakni bobroknya integritas tata kelola pengadaan barang dan jasa serta kerapuhan transparansi di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

Pertanyaan mendasar yang wajib diajukan di awal bukanlah sekadar apa yang terjadi di dalam rekaman tersebut, melainkan siapa yang memasang kamera, mengapa kamera tersembunyi bisa berada di ruangan steril seorang pejabat strategis, dan apa motif utama di balik penyebarannya?

Apabila perekaman dan penyebaran ini terbukti dilakukan oleh pihak internal, aksi tersebut secara hukum jelas tidak dapat dibenarkan. Namun dari sudut pandang sosiologi organisasi, fenomena ini menyiratkan pesan yang sangat mengkhawatirkan.

Ketika mekanisme pengawasan internal tumpul dan saluran perlawanan formal dianggap tidak lagi mampu menyentuh pejabat berkuasa, sebagian pihak tergoda mengambil jalur ekstrim melalui “hukum sosial” membuka aib publik untuk menjatuhkan lawan.

Keretakan internal ini kian menguat seiring berhembusnya isu ketidakpuasan terhadap pola kepemimpinan yang arogan, tudingan praktik “MANSUR” (main seorang) dalam alokasi proyek, hingga dugaan pengumpulan fee dari pihak kontraktor yang memenangkan pekerjaan pemerintah.

Tentu saja tudingan tersebut wajib diuji secara hukum. Namun ketika desas-desus ini berkorespondensi dengan proyek-proyek yang dibiayai oleh APBD uang rakyat Sumatera Barat, maka respon pemerintah daerah tidak boleh berhenti pada penyangkalan atau menganggapnya sekadar “gosip koridor”.

Sisi paling krusial yang menuntut perhatian publik adalah rekam jejak karier sang Kepala Biro. Berdasarkan informasi yang berkembang, yang bersangkutan disebut-sebut pernah menerima sanksi/hukuman disiplin kepegawaian hingga harus dipindahkan keluar dari lingkungan Biro PBJ ke Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sumbar.

Namun, peruntungan kariernya berbalik secara dramatis. Di masa kepemimpinan Gubernur Mahyeldi Ansharullah, pejabat tersebut tidak hanya ditarik kembali ke lingkungan pengadaan, tetapi justru diberi kepercayaan memegang tongkat komando tertinggi sebagai Kepala Biro PBJ Setda Sumbar.

Ini adalah posisi yang sangat strategis, basah, dan rawan penyimpangan karena menjadi pintu masuk utama pengelolaan proyek-proyek pembangunan daerah.

Fenomena ini memicu pertanyaan mendasar terkait penerapan merit system, rekam jejak, dan proses uji kelayakan (proper test) dalam birokrasi Pemprov Sumbar.

Jika benar yang bersangkutan memiliki catatan hukuman kepegawaian, mengapa rekam jejak tersebut seolah diabaikan saat pengangkatan.

Bagaimana proses di Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) atau tim penilai kinerja berlangsung? Siapa yang merekomendasikan dan atas dasar pertimbangan apa?

Apa alasan mendasar Gubernur Mahyeldi memberikan “karpet merah” kepada pejabat dengan rekam jejak yang patut dipertanyakan untuk memimpin biro paling sensitif?

Diskresi seorang Kepala Daerah dalam mengangkat pejabat memang dilindungi undang-undang. Namun, diskresi tanpa pertimbangan integritas yang teruji hanya akan menciptakan preseden buruk dan merusak tatanan keadilan birokrasi.

Kekhawatiran publik semakin beralasan ketika nama atau posisi pejabat tersebut dikaitkan dengan deretan pengadaan barang dan jasa yang pernah menjadi sorotan publik maupun aparat penegak hukum di Sumatera Barat. Sebut saja kasus pengadaan di Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar, proyek Pabrik Pakan Ternak di Pasaman Barat, hingga pengadaan Videotron.

Secara hukum, penyebutan nama dalam persidangan atau dokumen pemeriksaan BPK tidak serta-merta menjadikan seseorang sebagai tersangka. Azas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi. Namun, fakta bahwa nama pejabat yang sama terus bermunculan dalam pusaran kasus pengadaan berturut-turut seharusnya menjadi red flag (sinyal bahaya) bagi Pemprov Sumbar sebelum menempatkannya kembali di posisi kunci.

Publik berhak menuntut pembukaan kembali dokumen resmi secara transparan. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK. Adakah temuan teknis maupun administratif yang melibatkan kewenangan yang bersangkutan?

Fakta Persidangan, dalam kapasitas apa keterangannya diambil dalam kasus-kasus pengadaan terdahulu?Status Hukum, mengapa proses hukum terdahulu tidak berkembang atau berhenti pada pejabat tertentu saja?

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat harus bersikap tegas dan profesional. Pemeriksaan pelanggaran etik dan disiplin ASN atas video viral tersebut memang harus berjalan, tetapi pemeriksaan tidak boleh berhenti pada urusan selangkangan dan moralitas pribadi.Jangan sampai skandal asusila berdurasi beberapa menit ini dijadikan “asap pelindung” untuk menutupi potensi kebocoran uang rakyat dalam APBD yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

Oleh karena itu, keterlibatan lembaga penegak hukum independen seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi sangat mendesak. KPK dapat masuk melalui pintu pemeriksaan yang sangat objektif.

Audit LHKPN, Bandingkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pejabat bersangkutan dari tahun ke tahun. Uji apakah profil pertumbuhan asetnya sejalan dengan pendapatan resminya sebagai ASN.

Penelusuran Aset & Analisis PPATK. Pelajari arus transaksi keuangan, kepemilikan aset atas nama keluarga atau pihak ketiga (nominee), serta kaitannya dengan pemenang tender proyek di Sumbar.

Video viral tersebut hanyalah alarm nyaring yang membangunkan publik dari ketidakpedulian tata kelola birokrasi. Jika alarm itu diabaikan dan Pemprov Sumbar hanya sibuk menyelesaikan urusan etik pegawai, maka kita sedang membiarkan sistem birokrasi kita digerogoti dari dalam.

Masyarakat Sumatera Barat tidak boleh hanya berhenti menanyakan “Apa yang dilakukan Kepala Biro di dalam ruang kerjanya?” Pertanyaan yang jauh lebih penting dan mutlak dijawab oleh Gubernur Mahyeldi Ansharullah.

“Atas dasar pertimbangan apa seorang pejabat yang memiliki rekam jejak kelam diberikan kepercayaan memimpin Biro PBJ, bagaimana integritas pengadaan barang dan jasa di Sumatera Barat dijaga, dan ke mana pertanggungjawaban atas penggunaan uang rakyat selama ini diarahkan?”

Saatnya membuka SK kepegawaian, membongkar LHP BPK, menyandingkan LHKPN, dan mengaudit total Biro PBJ Sumbar. Video itu mungkin hanya bertahan beberapa hari di media sosial, tetapi dampak dari pengadaan barang dan jasa yang koruptif akan membebankan rakyat hingga bertahun-tahun ke depan.(*)