PADANG, 26 Agustus 2026 — Dugaan permainan proyek di lingkungan Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mulai mengarah pada persoalan serius.

Sejumlah rekanan mengungkap adanya dugaan permintaan komitmen fee yang dikaitkan dengan kelulusan tender, bahkan sebelum pengumuman pemenang resmi ditayangkan.

Keterangan para rekanan tersebut memang belum menjadi fakta hukum mengikat dan masih harus dibuktikan melalui dokumen, rekaman komunikasi, transaksi keuangan, serta pemeriksaan para pihak. Namun, pola sistematis yang disampaikan sejumlah sumber tersebut dinilai layak menjadi informasi awal bagi aparat penegak hukum (APH).

Untuk pekerjaan fisik atau konstruksi, sumber menyebut dugaan permintaan fee disampaikan melalui pihak konsultan terkait. Sementara pada pengadaan barang, tindakan tersebut diduga dilakukan melalui orang-orang tertentu yang bertindak sebagai perantara. Beberapa rekanan bahkan mengklaim pernah menerima permintaan secara langsung dari oknum pejabat terkait.

Satu benang merah yang patut diuji, seluruh dugaan komunikasi dan permintaan fee tersebut terjadi sebelum pemenang tender resmi diumumkan.

Jika keterangan ini terbukti, muncul pertanyaan mendasar terkait integritas proses pengadaan: bagaimana pembahasan angka komitmen dapat terjadi ketika hasil evaluasi tender belum ditayangkan? Kondisi ini mengindikasikan kuat adanya kebocoran informasi teknis, pengondisian calon pemenang, atau penyimpangan prosedur pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Penyelidikan oleh aparat hukum tidak harus dimulai dari titik nol. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI dapat menjadi sumber informasi awal dan bukti dokumenter yang krusial untuk ditelaah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dalam beberapa LHP pengadaan periode sebelumnya, nama pejabat terkait tercantum dalam dokumen pemeriksaan atas tindakan atau proses yang dinilai tidak sesuai ketentuan administrasi maupun keuangan.

Klaim tersebut perlu diverifikasi kembali dengan dokumen resmi LHP BPK, menguji substansi temuan, kapasitas penanggung jawab yang tercantum, jenis regulasi yang dilanggar, potensi kerugian daerah, serta status tindak lanjut atas rekomendasi audit tersebut.

Jika jejak audit bersesuaian dengan pengakuan rekanan dan jejak digital transaksi, aparat memiliki dasar hukum yang kuat untuk menaikkan status penanganan perkara.

Apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup, pemeriksaan diharapkan tidak berhenti pada satu atau dua paket pekerjaan semata. Pendalaman perlu dilakukan terhadap seluruh paket strategis sejak pejabat terkait menjabat di struktur pengadaan hingga memimpin biro.

Penyidik dapat menelusuri jaring-jaring pengadaan perusahaan pemenang, konsultan penilai, Kelompok Kerja (Pokja), perantara, hingga analisis jejak komunikasi elektronik serta lalu lintas transaksi keuangan sebelum dan sesudah penetapan pemenang.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didorong untuk mengambil peran penelaahan sesuai kewenangannya. Penyidik dapat menyandingkan LHP BPK, LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara), dan profil aliran dana.

Jika ditemukan ketidaksesuaian signifikan antara pertumbuhan kekayaan dengan profil penghasilan sah, instrumen Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dapat diterapkan sepanjang unsur pidana asalnya (predicate crime) terpenuhi.

Di sisi lain, para rekanan yang merasa dirugikan diimbau tidak sekadar melempar isu.

Keberanian menyerahkan bukti fisik, seperti rekaman percakapan, bukti transfer, nama perantara, dan rincian paket ke aparat penegak hukum menjadi kunci pembuka penanganan kasus ini secara tuntas.

Penanganan dugaan penyimpangan di BPBJ Sumbar harus melampaui isu yang viral di media sosial. Fokus utama hukum adalah memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana APBD.

Jika tuduhan tidak terbukti, nama baik pihak terperiksa harus dipulihkan. Namun jika bukti pengondisian dan fee proyek terkonfirmasi, seluruh jaringan dan aliran dana tersebut wajib dibongkar hingga tuntas.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala BPBJ Sumbar belum memberikan tanggapan terkait dugaan Fee Proyek BPBJ Sumbar. (*/Redaksi )