BUKITTINGGI, NUSATIME— Sengketa lahan antara Universitas Fort De Kock (UFDK) Bukittinggi dan Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi yang diwarnai dugaan aksi kekerasan resmi memasuki babak baru. Kasus dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang menimpa civitas akademika UFDK tersebut kini telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan oleh aparat kepolisian sejak 18 Agustus 2026.

Kuasa hukum korban, Ilham Darma, membenarkan peningkatan status hukum perkara tersebut. Guna memperkuat proses hukum yang sedang berjalan, tim kuasa hukum telah menyerahkan sejumlah bukti krusial kepada pihak penyidik, termasuk dokumentasi berupa foto dan rekaman video yang merekam langsung detik-detik kejadian di tempat kejadian perkara (TKP).

Berdasarkan hasil analisis terhadap bukti-bukti visual tersebut, pihak korban berhasil mengidentifikasi sedikitnya 16 orang yang diduga terlibat langsung dalam aksi kekerasan terhadap civitas akademika UFDK. Penyerahan bukti ini diharapkan dapat membantu penyidik dalam mengusut tuntas peristiwa tersebut serta menindak tegas para pelaku secara hukum.

Konflik kepemilikan lahan antara pihak kampus UFDK dan Pemko Bukittinggi ini sebelumnya telah memicu dinamika dan ketegangan di lapangan. Peningkatan kasus ke tahap penyidikan menjadi sinyal bahwa penanganan dugaan tindak pidana di balik sengketa aset ini mulai berfokus pada penentuan pihak-pihak yang bertanggung jawab secara pidana. (**)