BANDAR LAMPUNG, 28 Agustus 2026  — Himpunan Mitra Dapur Generasi Emas (HMD GEMAS) Provinsi Lampung menyikapi serius pemberitaan mengenai ditemukannya benda yang diduga menyerupai peluru di dalam daging menu Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada salah satu sekolah di Kabupaten Lampung Utara.

HMD GEMAS menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah bermaksud menghalangi masyarakat, guru maupun pihak sekolah untuk menyampaikan pengaduan apabila menemukan dugaan persoalan dalam makanan MBG.

Namun demikian, setiap dugaan seharusnya terlebih dahulu dilakukan klarifikasi, verifikasi dan pemeriksaan secara objektif, sebelum informasi tersebut disampaikan kepada masyarakat luas sehingga tidak menimbulkan kesimpulan yang merugikan pihak tertentu.

Ketua DPW HMD GEMAS Provinsi Lampung, Hendrawansyah, S.H., mengatakan bahwa apabila benar ditemukan benda asing dalam makanan, persoalan tersebut harus ditindaklanjuti secara serius melalui mekanisme pemeriksaan yang berwenang.

“Kalau memang ditemukan benda asing, tentu harus dilaporkan dan diperiksa. Kami tidak akan membela kesalahan apabila memang terbukti ada kesalahan. Tetapi kita juga tidak boleh menjadikan dugaan sebagai sebuah kesimpulan sebelum hasil pemeriksaan keluar,” kata Hendrawansyah.

Menurutnya, yang menjadi perhatian HMD GEMAS bukan semata-mata mengenai benda yang ditemukan, melainkan proses penyampaian informasi kepada publik sebelum adanya kepastian mengenai jenis benda, asal-usul benda dan bagaimana benda tersebut dapat berada di dalam makanan.

HMD GEMAS berpandangan bahwa apabila pihak sekolah atau tenaga pendidik menemukan persoalan dalam makanan MBG, langkah pertama yang seharusnya dilakukan adalah mengamankan barang bukti, mencatat kronologi, melakukan klarifikasi kepada pihak SPPG dan melaporkannya kepada instansi yang berwenang.

“Jangan sampai karena ingin menyampaikan informasi, akhirnya dugaan berkembang menjadi opini publik. Apalagi kalau informasi tersebut kemudian membuat masyarakat beranggapan bahwa SPPG telah melakukan kelalaian, padahal proses pemeriksaannya sendiri belum selesai,” ujarnya.

HMD GEMAS Pertanyakan Tidak Adanya Klarifikasi Awal

HMD GEMAS juga mempertanyakan apakah sebelum video atau informasi tersebut disebarluaskan, pihak sekolah maupun guru yang bersangkutan telah melakukan klarifikasi secara langsung kepada pihak SPPG.

Menurut Hendrawansyah, komunikasi dan klarifikasi antara sekolah dan SPPG sangat penting agar persoalan dapat diketahui secara utuh dan tidak berkembang menjadi kesalahpahaman.

“Kalau ada masalah, pintu komunikasi harus dibuka. Tanyakan kepada SPPG, bagaimana proses produksinya, bagaimana SOP-nya, siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana kronologinya. Setelah itu baru disampaikan kepada pihak yang berwenang,” katanya.

HMD GEMAS menilai bahwa seorang tenaga pendidik juga memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan contoh kepada peserta didik mengenai pentingnya verifikasi, kehati-hatian dan tidak terburu-buru menyimpulkan suatu persoalan.

SPPG Diminta Tidak Langsung Menjadi Tersangka Opini Publik

HMD GEMAS menegaskan bahwa SPPG dan para Mitra yang menjalankan Program MBG juga memiliki hak untuk mendapatkan perlakuan yang adil.

“Jangan sampai SPPG menjadi tersangka di ruang publik sebelum pemeriksaan selesai. Kalau memang terbukti ada kelalaian, tentu harus dipertanggungjawabkan. Tetapi kalau ternyata benda tersebut bukan berasal dari proses produksi SPPG, siapa yang akan memulihkan nama baik SPPG dan Mitranya?” tegas Hendrawansyah.

HMD GEMAS menyerahkan proses pemeriksaan dan pembuktian kepada instansi yang berwenang serta meminta semua pihak menahan diri agar tidak memperkeruh keadaan dengan kesimpulan yang belum teruji.

HMD GEMAS Akan Tempuh Langkah Hukum

Sebagai bentuk perlindungan terhadap kepentingan para Mitra dan SPPG, HMD GEMAS Provinsi Lampung menyatakan akan melakukan somasi dan permintaan klarifikasi kepada pihak sekolah terkait penyebarluasan informasi mengenai dugaan benda menyerupai peluru tersebut.

Somasi tersebut pada prinsipnya akan meminta penjelasan mengenai kronologi kejadian, proses klarifikasi sebelum informasi disebarluaskan, serta dasar pernyataan yang disampaikan kepada publik.

“Kami akan menempuh langkah hukum secara terukur. Bukan untuk membungkam kritik, bukan untuk menghalangi laporan, tetapi untuk memastikan bahwa setiap informasi yang berdampak terhadap nama baik seseorang atau lembaga harus disampaikan berdasarkan fakta dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Hendrawansyah.

HMD GEMAS juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mengambil kesimpulan hukum sebelum proses klarifikasi dan kajian terhadap bukti dilakukan.

Apabila dari hasil klarifikasi dan kajian hukum ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum, HMD GEMAS akan mempertimbangkan untuk menempuh langkah hukum lebih lanjut melalui mekanisme yang berlaku.

Jangan Perang Opini, Mari Tunggu Fakta

HMD GEMAS mengajak seluruh masyarakat untuk tidak terjebak dalam perang opini mengenai persoalan tersebut.

“Yang kami inginkan sederhana: kalau benar, ungkap kebenarannya. Kalau salah, luruskan informasinya. Kalau ada yang lalai, pertanggungjawabkan. Tetapi jangan menghukum seseorang hanya berdasarkan dugaan dan opini yang belum terbukti,” kata Hendrawansyah.

Menurut HMD GEMAS, Program MBG merupakan program besar yang menyangkut kepentingan masyarakat dan anak-anak Indonesia. Karena itu, setiap persoalan yang muncul harus diselesaikan secara objektif, transparan dan berdasarkan bukti.

HMD GEMAS Provinsi Lampung menyatakan tetap mendukung pengawasan terhadap pelaksanaan MBG, termasuk kritik dan laporan dari masyarakat, sepanjang dilakukan secara proporsional, objektif, berdasarkan fakta dan melalui mekanisme yang benar.

“Jangan karena satu kejadian, kemudian seluruh SPPG dan Mitra seolah-olah dianggap tidak menjalankan tugas dengan baik. Kami siap dikritik, siap diperiksa, dan siap bertanggung jawab apabila memang ada kesalahan. Tetapi kami juga akan menggunakan hak hukum kami apabila ada informasi yang merugikan dan tidak sesuai fakta,” pungkas Hendrawansyah. (*/Redaksi )