Dinamika internal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Barat kini berada di titik nadir. Sikap insubordinasi atau penolakan menjalankan keputusan KONI Pusat terkait sengketa KONI Kabupaten Agam bukan lagi sekadar gesekan politik internal, melainkan bentuk pelanggaran berat terhadap prinsip single-node governance dalam tata kelola olahraga prestasi Indonesia.

Indikasi pembangkangan ini kian benderang setelah beredarnya rekaman video dari internal Sekretariat KONI Sumbar yang memperlihatkan sikap penolakan terbuka terhadap instruksi tertulis dari induk organisasi pusat.

Sesuai Surat Resmi KONI Pusat Nomor: 674/ORG/VIII/2026 tertanggal 27 Agustus 2026 yang ditandatangani Sekjen Drs. Lukman Djajadikusuma, MEMOS, KONI Pusat secara tegas membatalkan SK Caretaker No. 131 Tahun 2026 serta mengesahkan hasil Musorkab KONI Agam di bawah kepemimpinan Drs. H. Edi Busti, M.Si.

Namun, bukannya mengindahkan putusan tersebut, gesture dan narasi penolakan yang terekam dari lingkungan Sekretariat KONI Sumbar justru mempertegas adanya upaya sengaja untuk mengabaikan perintah hirarki tertinggi. Penolakan fisik maupun administratif yang terekam dalam video tersebut merusak legalitas operasional dan tatanan pembinaan atlet di daerah.

KONI adalah organisasi hirarkis bertingkat. Pasal 10 Anggaran Dasar (AD) KONI jo Pasal 14 Anggaran Rumah Tangga (ART) KONI menetapkan secara eksplisit bahwa seluruh keputusan KONI Pusat bersifat final dan mengikat (final and binding) bagi seluruh struktur di bawahnya.

Ketika Ketua Umum KONI Provinsi beserta jajarannya memilih menolak dan mengabaikan arahan pusat, Pasal 15 AD KONI serta Pasal 15–16 ART KONI telah menyiapkan mekanisme penjatuhan sanksi disiplin organisasi yang berjenjang namun sangat tegas. Dimulai dari teguran resmi tertulis dengan tenggat waktu bagi daerah untuk menyelaraskan kebijakannya.

Bila teguran tertulis sampai SP III ini tidak diindahkan juga, maka KONI Pusat memiliki kewenangan penuh mencabut keabsahan SK Kepengurusan Provinsi.

Sanksi pembekuan SK Ketua Umum KONI Provinsi tidak hanya berdampak pada status personal pengurus, melainkan memicu efek domino hukum. Setiap Produk Hukum Daerah, kebijakan strategis, hingga verifikasi penggunaan dana hibah olahraga yang ditandatangani oleh pengurus yang tengah bersengketa atau dibekukan otomatis berstatus invalid dan cacat hukum. Kondisi ini sangat rawan memicu temuan audit pertanggungjawaban keuangan negara.

Dampak paling krusial dari ketidakpastian legalitas ini adalah terganggunya kesiapan administratif kontingen daerah dan terancamnya program pembinaan atlet jelang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) 2026.

Sebagaimana disampaikan Ketum KONI Agam terpilih, Edi Busti, polemik kepengurusan ini seharusnya selesai begitu surat keputusan komando tertinggi terbit. Seorang Ketua Umum KONI di tingkat provinsi sudah sepatutnya menempatkan AD/ART di atas kepentingan personal maupun kelompok.

Mengabaikan keputusan pusat pada akhirnya bukan sekadar pelanggaran tata kelola organisasi, melainkan tindakan taktis yang menyandera masa depan dan fokus para atlet daerah.(**)

Faisal Budiman
(Wartawan Utama / Pemegang Number One Press Card)