PADANG, NUSATIME.ID — Pemerintah Kota Padang memberikan apresiasi tinggi terhadap langkah Pemerintah Provinsi Sumatera Barat yang menggelar Gebyar Pajak 2026 di kawasan Car Free Day depan Kantor Gubernur Sumbar, Minggu (30/8/2026) pagi.
Ajang apresiasi dan edukasi perpajakan yang digagas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar tersebut dihadiri langsung oleh Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir. Turut hadir Asisten Administrasi Umum Setdaprov Sumbar Medi Iswandi mewakili Gubernur, Kepala Bapenda Sumbar Al Amin, Kepala Kanwil PT Jasa Raharja Sumbar Teguh Afrianto, Kepala UPTD Samsat Padang Defrizal, serta jajaran Forkopimda dan pimpinan OPD terkait.
Dalam sambutannya, Maigus Nasir menilai kegiatan ini sebagai terobosan strategis dalam mengedukasi masyarakat mengenai krusialnya kontribusi pajak terhadap keberlanjutan pembangunan daerah. Ia menekankan bahwa pendekatan berbasis penghargaan (reward) jauh lebih persuasif dibandingkan sekadar penegakan sanksi (punishment).
“Gebyar Pajak ini sangat tepat dilakukan sebagai sarana edukasi dan sosialisasi. Selama ini kita lebih banyak mendorong masyarakat dengan sanksi. Hari ini ada inovasi dengan memberikan reward, dan ini pendekatan yang luar biasa,” ujar Maigus.
Sebagai ibu kota provinsi, Maigus berharap Kota Padang dapat menjadi barometer kesadaran dan kepatuhan perpajakan bagi daerah lain di Sumatera Barat. Ia pun mengajak seluruh warga untuk semakin tertib dan tepat waktu dalam menunaikan kewajiban perpajakannya.

Kepala Bapenda Sumbar, Al Amin, menjelaskan bahwa gelaran di Kota Padang ini merupakan pelaksanaan kedua di tingkat kabupaten/kota setelah sebelumnya sukses diselenggarakan di Kabupaten Pesisir Selatan.
Untuk menarik antusiasme warga, panitia menyiapkan beragam hadiah menarik hasil kolaborasi sinergis antara Pemko Padang, Samsat, Bank Nagari, Jamkrida, dan Jasa Raharja. Di antaranya empat paket umrah, tiga unit sepeda motor listrik, serta logam mulia seberat 5 gram.
“Salah satu syarat utama untuk mengikuti undian hadiah utama adalah wajib pajak telah melunasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selama tiga tahun berturut-turut tanpa keterlambatan, terhitung sejak 2024 hingga 2026,” pungkas Al Amin.
Melalui pendekatan yang inovatif dan partisipatif ini, Pemprov Sumbar bersama Pemko Padang optimistis tingkat kepatuhan wajib pajak di wilayah Sumatera Barat akan mengalami peningkatan signifikan pada tahun ini. (**)



Tinggalkan Balasan