PADANG, NUSATIME.ID — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan bulat seluruh fraksi tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Kota Padang, Kuranji, Senin (31/8/2026).

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Padang, Ust. H. Muharlion, S.Pd., dengan didampingi tiga Wakil Ketua: Mastilizal Aye, Osman Ayub, dan Jupri. Turut hadir secara langsung Wali Kota Padang Fadly Amran, Sekda Raju Minrofa Chaniago, unsur Forkopimda, serta jajaran Kepala OPD di lingkungan Pemko Padang.

Kendati seluruh fraksi menyatakan persetujuan, sejumlah catatan kritis dan saran strategis diberikan kepada Pemerintah Kota (Pemko) Padang terkait tata kelola dan implementasi regulasi baru tersebut di lapangan.

PKS Minta Evaluasi Total Opsen Pajak Kendaraan

Juru bicara Fraksi PKS, Dr. H. Hendrizal, M.Pd., menyoroti pentingnya evaluasi penerapan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang telah berlaku sejak 2025. PKS meminta Pemko Padang tidak hanya berfokus pada target angka, melainkan pada pembenahan basis data.

IMG 0301
Juru bicara Fraksi PKS Dr. H. Hendrizal, S.Sos.I., M.Pd., menyerahkan pendapat akhir fraksi ke Wakil Ketua Mastilizal Aye.

“Optimalisasi bukan sekadar mengejar target penerimaan, melainkan bagaimana pemerintah mengelola basis fiskal yang ada. Kami mendesak Pemko melakukan integrasi dan pendataan ulang seluruh kendaraan terdaftar di Kota Padang agar potensi PAD tercapai maksimal,” ujar Hendrizal.

Gerindra Tekankan Transparansi dan Keringanan MBR

Sementara itu, Fraksi Gerindra memberikan empat poin rekomendasi penting sebelum Perda ini resmi diberlakukan. Gerindra meminta Bapenda Kota Padang melakukan sosialisasi secara masif demi mencegah terjadinya kebocoran anggaran atau penyimpangan retribusi.

IMG 0302
Ketua Fraksi Gerindra Wahyu Hidayat menyerahkan pendapat akhir fraksi ke Ketua DPRD Kota Padang Muharlion.

Selain itu, Gerindra mendorong evaluasi tarif berkala minimal dua tahun sekali serta pembuatan mekanisme keringanan tarif melalui Peraturan Wali Kota (Perwako).

“Mekanisme keringanan, pengurangan, atau pembebasan retribusi perlu diatur tegas dalam Perwako bagi kelompok masyarakat rentan demi menjaga prinsip keadilan sosial,” pukas juru bicara Fraksi Gerindra.

PAN Minta Kepastian Dampak Investasi dan Kenaikan PAD

Di sisi lain, Fraksi PAN melalui juru bicaranya, Usmardi Thareb, menyoroti efektivitas penyesuaian Perda No. 1 Tahun 2024 yang telah berjalan dua tahun. PAN meminta Pemko memaparkan kalkulasi riil perbandingan PAD sebelum dan sesudah revisi, terutama pada penambahan objek retribusi baru.

IMG 0303
Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), melalui juru bicara Usmardi Thareb menyerakan pendapat akhir fraksi ke Ketua DPRD Kota Padang Muharlion.

Objek retribusi baru tersebut mencakup pemanfaatan Sentra Rendang, fasilitas pariwisata, Rusunawa, BBI Bungus, Gedung Youth Center, hingga fasilitas umum di kawasan Pantai Padang.

Terkait penyesuaian tarif Rusunawa yang diusulkan naik moderat sebesar 10%—setelah delapan tahun tidak mengalami penyesuaian—PAN mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak memberatkan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

“Ranperda ini berfungsi sebagai budgeter dan reguleren. Pemko harus mampu menciptakan terobosan yang menjamin kemudahan berusaha dan memperbaiki ekosistem investasi daerah,” tegas Usmardi.

Rapat Paripurna diakhiri dengan penyerahan naskah Pendapat Akhir Fraksi kepada Wali Kota Padang untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan. (**)