PADANG,NUSATIME.ID-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang menggelar Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang III Tahun 2026 sekaligus Pembukaan Masa Sidang I Tahun 2026. Kegiatan ini berlangsung di ruang sidang utama Gedung DPRD Kota Padang, Jalan Bagindo Aziz Chan Bypass, Kelurahan Sungai Sapih, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat, Senin (31/8/2026).

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Padang, Ust. H. Muharlion, S.Pd., dengan didampingi para Wakil Ketua, yaitu Mastilizal Aye (Fraksi Partai Gerindra), Osman Ayub (Fraksi Partai NasDem), dan Jupri (Fraksi PAN), serta Sekretaris DPRD, Hendrizal Azhar.
Dari pihak Pemerintah Kota Padang, hadir secara langsung Wali Kota Padang Fadly Amran, Sekretaris Daerah Raju Minrofa Chaniago, unsur Forkopimda, para asisten, staf ahli, kepala OPD, serta para tamu undangan lainnya.
Dalam rapat tersebut, diserahkan laporan hasil kunjungan kerja (kunker) Komisi I hingga Komisi IV yang telah dilaksanakan pada 12–16 Juli 2026. Laporan kunker tersebut diawali dengan penyerahan dari perwakilan komisi kepada pimpinan DPRD.

Selain itu, Sekretaris DPRD Kota Padang juga menyerahkan laporan reses Masa Sidang III Tahun 2026 kepada pimpinan rapat. Seluruh dokumen laporan kunker dan reses tersebut kemudian secara resmi diserahkan oleh pimpinan DPRD kepada Wali Kota Padang untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, menyampaikan bahwa penyampaian laporan pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang dewan pada setiap akhir masa sidang merupakan hal yang esensial. Dokumen ini menjadi bahan evaluasi sekaligus kajian untuk menetapkan kebijakan dalam pelaksanaan tugas-tugas DPRD di masa mendatang.
“Selama Masa Sidang III dari Mei hingga Agustus 2026, kami telah menerima seluruh bahan laporan kegiatan dari komisi, fraksi-fraksi, alat kelengkapan dewan (AKD), serta Sekretariat DPRD. Seluruh materi tersebut dihimpun dalam satu format laporan utuh,” ujar Muharlion.
Sementara itu, Wali Kota Padang Fadly Amran dalam sambutannya mengapresiasi kinerja legislatif.

Ia memaparkan sejumlah Peraturan Daerah (Perda) yang berhasil ditetapkan hingga akhir Masa Sidang III, di antaranya,
1. Perda Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Pangan.
2. Perda Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025.
3. Perda Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Fadly menambahkan, terdapat beberapa Perda yang telah mengantongi nomor register dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan dapat segera ditindaklanjuti dengan penetapan, yaitu,
1. Pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2003 tentang Kedudukan Keuangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
2. Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau.
3. Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang siap dilanjutkan ke tahap evaluasi.

Wali Kota juga menyoroti Ranperda tentang Pengelolaan Sampah yang ditargetkan disepakati bersama pada Masa Sidang I Tahun 2026. Rancangan ini telah memperoleh fasilitas dari Gubernur dan rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat.
“Kami berharap Ranperda Pengelolaan Sampah ini nantinya semakin memperkuat upaya pengelolaan lingkungan di Kota Padang, sekaligus mendukung piala Adipura yang telah kita raih agar dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan pada tahun-tahun mendatang,” pungkas Fadly. (**)



Tinggalkan Balasan