PESISIR SELATAN, NUSATIME.ID— Upaya penyelundupan BBM bersubsidi jenis Bio Solar lintas provinsi terbongkar di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat. Kepolisian Resor Pesisir Selatan menangkap seorang petani berinisial MN (53) beserta barang bukti 2.220 liter (2,22 kiloliter) Bio Solar yang hendak dijual ke wilayah Jambi.
Aksi penimbunan ini terungkap lewat modus pengemasan yang tak lazim guna mengelabui pengawasan di lapangan.
Pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat mengenai pergerakan satu unit mobil pikap yang dicurigai mengangkut solar bersubsidi dari arah Kambang, Kecamatan Lengayang, menuju Provinsi Jambi pada Rabu malam (21/10/2026).
Tim operasional kepolisian yang mendapati kendaraan Daihatsu Grand Max warna hitam di Jalan Raya Koto Raya sekitar pukul 23.15 WIB sempat berupaya menghentikan laju kendaraan. Namun, pengemudi justru nekat memutar arah dan membahayakan keselamatan petugas.
“Saat hendak dihentikan, pengemudi tidak mengindahkan perintah dan memutar arah menuju Kambang hingga hampir mencelakai personel serta kendaraan operasional,” terang Kanit III Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pesisir Selatan, Aipda H. Sitanggang.

Pengejaran yang berlangsung hingga ke kawasan Pasar Lakitan dan Kampung Tampunik sempat terputus setelah kendaraan pelaku kehilangan jejak di sekitar Kampung Rangeh.
Penyisiran intensif berlanjut hingga Kamis pagi (22/10/2026). Petugas akhirnya menemukan tumpukan karung dan kotak gabus (pis ikan) mencurigakan di kawasan Kampung Kayu Kalek.
Dari hasil penyelidikan di lokasi penemuan, barang bukti tersebut terhubung dengan MN. Petugas langsung bergerak mengamankan pria paruh baya tersebut di kediamannya di Kampung Rangeh, Nagari Kambang Barat.
Dalam pemeriksaan awal, MN mengaku menyamarkan bahan bakar tersebut dengan memasukkannya ke dalam kantong plastik berkapasitas sekitar 60 liter, lalu dibungkus karung pupuk bersubsidi dan dimasukkan ke dalam kotak gabus busa warna putih.
“BBM tersebut dikumpulkan dari wilayah Lengayang dan rencananya akan dijual kembali kepada pemesan berinisial A di wilayah Perentak, Kabupaten Bungo, Jambi,” ungkap Sitanggang.
Dalam penindakan ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, 37 kantong plastikberisi Bio Solar bersubsidi (lebih kurang 2.220 liter), 4 drum plastik besar warna biru, 12 jeriken, 23 lembar karung pupuk bersubsidi ukuran 50 kg dan 1 lembar plastik bening
Saat ini tersangka MN beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pesisir Selatan. Polisi masih terus mendalami asal-usul pasokan Bio Solar bersubsidi tersebut serta mengejar pihak penadah di Provinsi Jambi. (**)



Tinggalkan Balasan