NUSATIME.ID – Tim Opsnal Elang Timur Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman mengamankan seorang pria berinisial AEP alias Aldi yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja di kawasan Jalan Lintas Sumatera Medan–Bukittinggi, tepatnya di Suka Ramai, Jorong Makmur, Nagari Padang Gelugur, Kecamatan Padang Gelugur, Kabupaten Pasaman, Kamis (22/10/2026) malam.

Dalam penindakan yang berlangsung sekitar pukul 22.20 WIB tersebut, petugas mengamankan 21 paket besar yang diduga berisi ganja.

Selain itu, polisi turut menyita dua tas ransel, satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi, serta satu unit telepon genggam merek Vivo warna hijau.

Kapolres Pasaman AKBP Adirawa Permana Anggawisastra, S.I.K., membenarkan pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika tersebut.

Ia menjelaskan, penindakan berawal ketika Tim Elang Timur yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Pasaman AKP Fahrul Roji, S.H., melaksanakan patroli rutin di wilayah Kecamatan Padang Gelugur.

Saat berada di kawasan Tapus, petugas melihat dua pria berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna merah hitam tanpa pelat nomor polisi.

Keduanya melaju dengan kecepatan tinggi, sementara sebuah tas ransel berukuran besar terlihat berada di bagian pijakan kaki depan sepeda motor.

Merasa curiga, petugas kemudian mengikuti kendaraan tersebut dan berupaya menghentikannya untuk pemeriksaan. Namun, pengendara justru menambah kecepatan sehingga petugas melakukan pengejaran.

Dalam pengejaran itu, salah seorang yang berboncengan tersebut terlihat membuang dua tas ransel di lokasi berbeda.

Petugas yang menggunakan kendaraan lain kemudian mengamankan kedua tas tersebut sebelum melanjutkan pengejaran.

Sekitar satu kilometer dari lokasi pembuangan tas pertama, sepeda motor yang dikejar berhenti di tepi jalan. Kedua pria tersebut kemudian meninggalkan sepeda motor dan melarikan diri ke arah permukiman warga.

Petugas melakukan pengejaran dan pencarian hingga akhirnya berhasil menemukan AEP alias Aldi, yang sebelumnya dibonceng, bersembunyi di belakang salah satu rumah warga.

Sementara itu, pria yang mengendarai sepeda motor dan disebut bernama Isul berdasarkan keterangan AEP, belum berhasil ditemukan.

Setelah mengamankan AEP, petugas membawanya ke lokasi ditemukannya tas pertama. Dengan disaksikan saksi dan terduga pelaku, petugas membuka tas ransel besar warna hitam merek The South Face. Dari dalam tas tersebut ditemukan 11 paket besar yang diduga berisi ganja, masing-masing dibungkus menggunakan lakban warna cokelat.

Berdasarkan keterangan kepolisian, AEP mengakui bahwa paket tersebut merupakan ganja yang dibawanya bersama Isul dari Panyabungan untuk dibawa ke Sijunjung.

Petugas selanjutnya memeriksa tas ransel kedua berwarna cokelat hitam merek Zigger yang sebelumnya dibuang saat pengejaran. Dari dalam tas tersebut ditemukan 10 paket besar yang diduga berisi ganja dengan kemasan serupa.

Dengan demikian, total barang yang diamankan mencapai 21 paket besar yang diduga narkotika jenis ganja. Dalam pemeriksaan badan, petugas juga menemukan satu unit telepon genggam merek Vivo warna hijau dari saku celana depan sebelah kiri AEP.

Adapun barang bukti yang diamankan meliputi 21 paket besar diduga ganja, dua tas ransel, satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam tanpa pelat nomor polisi, serta satu unit telepon genggam merek Vivo warna hijau.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana narkotika sebagaimana tercantum dalam Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 115 Ayat (2) juncto Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sebagaimana disebutkan dalam keterangan kepolisian.

Saat ini, AEP beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasaman untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, petugas masih melakukan upaya pencarian terhadap seorang pria yang disebut terlibat dalam peristiwa tersebut.

Polres Pasaman mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkotika dengan memberikan informasi kepada petugas apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan di lingkungan masing-masing.