- Tim gabungan Polda Sumbar dan Polres Pasaman Barat menangkap seorang kurir berinisial JA (46) yang membawa 30 kilogram ganja kering asal Panyabungan, Sumatera Utara.
- Pelaku mengaku diupahi empat kilogram ganja—bukan uang—untuk menyelundupkan barang haram tersebut ke wilayah Sumatera Barat menggunakan mobil.
- Tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Polda Sumbar guna penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika antarprovinsi.
PASAMAN BARAT – Sebuah perjalanan yang diduga dimulai dengan harapan memperoleh “bayaran” justru berakhir di hadapan aparat penegak hukum. Seorang pria berinisial JA (46), yang juga disebut JL dalam keterangan awal kepolisian, diamankan tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Barat bersama Polsek Ranah Batahan setelah diduga menjadi kurir ganja kering seberat sekitar 30 kilogram.
Yang menjadi perhatian, pria yang diketahui bekerja sebagai karyawan swasta dan dikenal warga sebagai sopir bus wisata odong-odong serta memiliki usaha mobil travel itu diduga tidak dijanjikan upah berupa uang. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, ia mengaku akan menerima imbalan berupa sekitar empat kilogram ganja.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus jaringan peredaran ganja antarprovinsi.
“Pelaku merupakan pria yang bekerja sebagai seorang karyawan swasta. Dia berperan sebagai kurir,” kata AKBP Agung Tribawanto di Simpang Empat, Rabu.
Menurutnya, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan pengiriman ganja kering dari Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara, menuju wilayah Sumatera Barat menggunakan kendaraan roda empat melalui jalur lintas Ujung Gading, Kabupaten Pasaman Barat.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim khusus Ditresnarkoba Polda Sumatera Barat melakukan pemantauan di sejumlah jalur perlintasan sejak Sabtu (25/7/2026). Operasi kemudian diperkuat personel Polres Pasaman Barat dan Polsek Ranah Batahan.
Kapolsek Ranah Batahan AKP Junaidi menjelaskan, petugas membagi tugas. Sebagian melakukan pembuntutan terhadap kendaraan target, sementara personel lainnya melakukan penyekatan di depan Markas Polsek Ranah Batahan.
Sekitar pukul 00.02 WIB, Selasa (28/7/2026), sebuah mobil Suzuki APV merah bernomor polisi B 1119 VKY terpantau memasuki wilayah Pasaman Barat.
“Tim Ditresnarkoba Polda Sumatera Barat yang dibackup personel Polres Pasaman Barat melakukan pembuntutan hingga kendaraan berhasil dihentikan tepat di depan Mako Polsek Ranah Batahan,” ujar Agung.
Saat kendaraan diperiksa, petugas menemukan dua karung yang berisi 27 paket ganja kering serta satu kantong plastik hitam yang berisi tiga paket ganja lainnya. Seluruh barang bukti dibungkus menggunakan lakban kuning dengan total berat sekitar 30 kilogram.
“Berdasarkan hasil penggeledahan, ditemukan dua karung berisi 27 paket ganja kering dan satu plastik hitam yang berisi tiga paket ganja kering,” jelas Agung.
Dari pemeriksaan awal, JA mengaku hanya bertugas sebagai kurir.
“Pengakuan JA, dirinya hanya sebagai kurir yang menerima upah atas pengiriman barang haram tersebut. Upah yang dijanjikan bukan berupa uang, melainkan sekitar empat kilogram ganja,” ungkapnya.
AKP Junaidi menegaskan, seluruh barang bukti bersama terduga pelaku telah diserahkan ke Polda Sumatera Barat untuk menjalani proses penyidikan sekaligus pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih besar.
“Tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan diserahkan ke Polda Sumatera Barat untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” tegas AKP Junaidi.
Polisi menduga ganja tersebut berasal dari wilayah Panyabungan, Sumatera Utara, dan rencananya akan diedarkan di wilayah Sumatera Barat.
Kapolres Pasaman Barat menegaskan pihaknya akan terus memperketat pengawasan di kawasan perbatasan yang selama ini menjadi salah satu jalur masuk narkotika ke Sumatera Barat.
“Kami terus melakukan pengawasan secara intensif di daerah perbatasan, terutama pintu masuk ke wilayah Sumatera Barat. Kami juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi karena narkotika adalah musuh kita bersama,” ujar Agung.
Saat ini JA masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumatera Barat. Penyidik terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran ganja antarprovinsi tersebut.
Selama proses hukum berlangsung, terduga pelaku tetap berhak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (fix)



Tinggalkan Balasan