- Polda Sumatera Barat menegaskan komitmen memberantas pertambangan emas tanpa izin (PETI) hingga ke tingkat pemodal usai menahan empat tersangka dari Kota Solok dan Kabupaten Solok Selatan.
- Dari pengungkapan dua kasus tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa ratusan gram emas murni dan urai, perak, peralatan pengolahan, serta satu unit ekskavator.
- Penyidikan kini dikembangkan untuk membongkar seluruh jaringan PETI, didukung Pemprov Sumbar yang memperketat pengawasan distribusi BBM operasional tambang ilegal.
PADANG – Polda Sumatera Barat menegaskan tidak akan lagi memberi ruang bagi praktik pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang selama ini terus menjadi ancaman bagi kelestarian lingkungan dan merugikan negara. Penindakan tidak hanya akan menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga seluruh pihak yang diduga menikmati keuntungan dari bisnis ilegal tersebut, mulai dari penampung, penjual, hingga pemodal.
Komitmen itu ditegaskan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar usai mengungkap dua kasus tambang emas ilegal di Kota Solok dan Kabupaten Solok Selatan dengan menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, mengatakan pemberantasan PETI menjadi prioritas karena dampaknya tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga menyebabkan kerugian negara.
“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin di Sumatera Barat. Penegakan hukum akan terus kami lakukan secara berkelanjutan karena praktik ini jelas merusak lingkungan sekaligus merugikan negara,” tegas Kombes Pol Andry Kurniawan saat konferensi pers di Mapolda Sumbar, Rabu (29/7/2026).
Menurutnya, penyidikan tidak berhenti setelah pelaku lapangan ditangkap. Polisi kini mengembangkan perkara untuk mengungkap seluruh mata rantai yang diduga terlibat dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.

“Kami tidak hanya berhenti pada pelaku yang bekerja di lapangan. Penyidik sedang menelusuri pihak-pihak yang berperan sebagai penampung, penjual, pemodal hingga siapa saja yang menikmati hasil dari aktivitas tambang ilegal ini. Seluruh rantai kejahatan akan kami usut,” ujarnya.
Dalam pengungkapan pertama di Kota Solok, polisi bergerak setelah menerima laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas penampungan, pengolahan, dan penjualan emas yang diduga berasal dari hasil tambang ilegal.
Hasil penyelidikan mengarah pada penangkapan dua tersangka berinisial Z (52) dan R (36) pada 15 Juli 2026.
Dari lokasi tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa emas urai seberat 11,72 gram, emas murni seberat 436,78 gram, hampir dua kilogram perak murni, serta berbagai peralatan yang digunakan untuk mengolah emas.
Pengungkapan berikutnya dilakukan di Kabupaten Solok Selatan pada 27 Juli 2026. Dalam operasi tersebut, dua tersangka berinisial J (35) dan N (27) diamankan.
Polisi turut menyita satu unit ekskavator Zoomlion PC 60 beserta sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan emas tanpa izin.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, mengatakan keberhasilan mengungkap dua kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Kapolda Sumbar Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy dalam memberantas pertambangan ilegal di wilayah hukum Polda Sumbar.
“Ini merupakan komitmen Kapolda Sumatera Barat untuk menindak tegas praktik pertambangan ilegal. Penegakan hukum akan kami laksanakan secara profesional, konsisten, dan berkelanjutan,” kata Susmelawati.
Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas pertambangan tanpa izin.
Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar AKBP Okta Rahmansyah menambahkan, penyidik masih terus mengembangkan kedua perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang memiliki peran lebih besar dalam jaringan tambang ilegal.
Seluruh tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara di Kota Solok, tersangka Z dan R dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Sementara itu, tersangka J dan N dalam perkara di Solok Selatan disangkakan melanggar Pasal 158 undang-undang yang sama.
Praktik pertambangan emas tanpa izin hingga kini masih ditemukan di sejumlah daerah di Sumatera Barat, di antaranya Kabupaten Solok, Solok Selatan, Pasaman Barat, Pasaman, Sijunjung, serta beberapa wilayah lainnya.
Sebelumnya, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah juga menilai penanganan PETI harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak cukup hanya dengan menertibkan lokasi tambang.
Menurut Mahyeldi, pengawasan distribusi bahan bakar minyak perlu diperketat karena menjadi salah satu faktor yang menunjang operasional tambang ilegal yang menggunakan alat berat. Ia juga mengingatkan pentingnya membedakan aktivitas pendulangan tradisional dengan pertambangan berskala besar karena keduanya memiliki dampak lingkungan yang berbeda.
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, lanjut Mahyeldi, akan terus memperkuat pengawasan bersama aparat penegak hukum dan seluruh pemangku kepentingan agar praktik pertambangan ilegal dapat ditekan secara efektif.



Tinggalkan Balasan