- Tim gabungan Bareskrim Polri menangkap Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan AKP Pardiman bersama enam anggotanya dan satu personel Polda Aceh.
- Penangkapan tersebut dilakukan terkait dugaan keterlibatan para oknum polisi dalam peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika, serta penyalahgunaan wewenang penegakan hukum.
- Pihak Bareskrim Polri masih melakukan pendalaman intensif terhadap para tersangka dan berjanji akan menyampaikan rilis resmi detail perkara secara lebih lanjut.
JAKARTA – Tim gabungan dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri meringkus Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Narkoba) Polres Tangerang Selatan, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Pardiman. Penangkapan ini terkait dugaan kuat keterlibatan yang bersangkutan dalam peredaran gelap narkotika serta penyalahgunaan wewenang.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, membenarkan adanya operasi penindakan terhadap sejumlah anggota kepolisian tersebut pada Senin (27/7/2026). Operasi ini dieksekusi langsung oleh Tim Gabungan Subdit IV bersama Satgas Narcotic Investigation Center (NIC).
“Bahwa benar Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dipimpin Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury telah melakukan penangkapan terhadap Kasat Narkoba Polres Tangsel beserta 6 orang anggotanya dan 1 orang anggota Polda Aceh, terkait kasus peredaran gelap narkoba dan penyalahgunaan narkoba serta penyalahgunaan wewenang dalam Gakkum Narkoba,” ucap Eko dalam keterangannya.
Hingga saat ini, pihak Bareskrim Polri belum merinci secara detail mengenai kronologi penangkapan maupun peran spesifik dari delapan oknum polisi yang diamankan tersebut. Penyidik masih terus melakukan pendalaman secara intensif terhadap para tersangka.
“Rilis lengkap akan disampaikan lebih lanjut,” ujar Eko singkat terkait kepastian gelar perkara kasus ini.

Penangkapan jajaran Satresnarkoba Polres Tangsel ini menambah daftar panjang preseden buruk oknum aparat yang terjerat pusaran hitam narkotika. Sebelumnya, institusi kepolisian juga sempat diguncang oleh skandal besar yang menyeret perwira tinggi, yakni mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa. Kasus tersebut menjadi sorotan nasional setelah Teddy terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam jaringan peredaran narkoba dengan menilap serta memperjualbelikan barang bukti sabu sitaan.
Selain kasus Teddy Minahasa, publik juga sempat dikejutkan oleh kasus serupa yang menjerat eks Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, dan eks Kasat Narkoba Polres Bima, Maulangi.
Dalam perkara tersebut, Didik ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan koper berisi 16,3 gram narkotika, puluhan butir ekstasi, alprazolam, happy five, hingga ketamin di sebuah kediaman polisi di wilayah Tangerang, Banten. Penyelidikan kala itu turut membongkar adanya dugaan aliran dana fantastis senilai Rp 2,8 miliar dari jaringan narkoba kepada yang bersangkutan.



Tinggalkan Balasan