- Ditlantas Polda Sumbar bersama Pemprov Sumbar meluncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2026 yang berlaku mulai 3 Agustus hingga 31 Desember 2026.
- Program ini menawarkan pembebasan denda PKB, pembebasan denda BBNKB secara penuh, serta diskon 50 persen pokok pajak tahun pertama bagi kendaraan luar provinsi (non-BA) yang bermutasi ke pelat BA.
- Dirlantas Polda Sumbar mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan kesempatan ini di kantor Samsat terdekat guna meningkatkan kepatuhan administrasi kendaraan dan mendorong Pendapatan Asli Daerah (PAD).
PADANG – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Barat bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan PT Jasa Raharja resmi meluncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026. Program tersebut mulai berlaku pada 3 Agustus hingga 31 Desember 2026.
Program pemutihan ini dihadirkan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor tanpa terbebani denda tunggakan.
Kebijakan tersebut mendapat dukungan penuh dari Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah dan Wakil Gubernur Vasko Ruseimy sebagai upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendorong peningkatan pendapatan daerah.
Dalam program pemutihan tahun 2026, pemerintah memberikan sejumlah keringanan kepada masyarakat, yaitu:
Pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selama masa program berlangsung.

Pembebasan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) secara penuh.
Diskon 50 persen pokok pajak tahun pertama khusus kendaraan dari luar provinsi (non-BA) yang melakukan mutasi masuk menjadi kendaraan berpelat BA.
Direktur Lalu Lintas Polda Sumatera Barat, Kombes Pol. H. M. Reza Chairul Akbar Sidiq, mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut sebelum masa program berakhir.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Sumatera Barat untuk memanfaatkan kesempatan ini. Datang langsung ke kantor Samsat terdekat. Dengan program ini tidak ada lagi alasan menunda pembayaran pajak kendaraan,” ujar Kombes Pol. Reza Chairul Akbar Sidiq.
Menurutnya, selain memberikan keringanan kepada masyarakat, pembayaran pajak kendaraan secara tepat waktu juga memberikan dampak langsung terhadap pembangunan daerah melalui peningkatan pendapatan asli daerah yang selanjutnya digunakan untuk membiayai berbagai program pelayanan publik.
Di sisi lain, kepatuhan administrasi kendaraan juga menjadi bagian penting dalam menjamin legalitas dokumen kendaraan sehingga memberikan rasa aman bagi masyarakat saat berkendara di jalan raya.
Mengakhiri keterangannya, Dirlantas Polda Sumbar kembali mengimbau masyarakat agar segera memanfaatkan program tersebut.
“Ayo Dunsanak, segera manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini dan mutasikan kendaraan Anda ke Sumatera Barat di Samsat terdekat sebelum 31 Desember 2026!” imbau Kombes Pol. Reza.
Program pemutihan ini diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat Sumatera Barat, baik untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan maupun melakukan mutasi kendaraan dari luar daerah, sehingga kepatuhan administrasi kendaraan meningkat dan penerimaan daerah dapat terus bertumbuh. (fix)



Tinggalkan Balasan