- Satpol PP Kota Padang menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di trotoar dan badan jalan di kawasan Gunung Pangilun serta Jalan Taman Siswa.
- Petugas menyita sejumlah barang dan perlengkapan dagang milik PKL yang terbukti menyalahgunakan fasilitas umum.
- Kasat Pol PP Kota Padang Chandra Eka Putra mengimbau pedagang mematuhi aturan penataan kota demi menjaga fungsi fasilitas umum dan hak pejalan kaki.
PADANG, NUSATIME.ID– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali melancarkan aksi penertiban terhadap para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang nekat memanfaatkan trotoar dan badan jalan sebagai tempat berjualan, Minggu (20/9/2026). Langkah tegas ini diambil demi mengembalikan hak para pejalan kaki dan menjaga ketertiban ruang publik.
Penertiban yang berlangsung sejak pagi tersebut menyasar sejumlah titik rawan kemacetan dan pelanggaran fasilitas umum, di antaranya di kawasan Gunung Pangilun dan sepanjang Jalan Taman Siswa, Kota Padang.
Dalam razia tersebut, petugas terpaksa menyita dan mengamankan sejumlah barang serta perlengkapan dagang milik para PKL yang terbukti menyalahgunakan fasilitas umum untuk aktivitas jual beli.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Padang, Chandra Eka Putra, menegaskan bahwa penertiban ini merupakan upaya berkelanjutan untuk menjaga kerapian kota serta menjamin keamanan warga yang melintas di trotoar.
“Kami berharap fasilitas umum tidak dimanfaatkan untuk berjualan, karena trotoar memiliki fungsi utama untuk pejalan kaki. Mari kita sama-sama menjaga fasilitas umum agar dapat digunakan sesuai peruntukannya,” tegas Chandra.

Ia juga mengimbau seluruh pelaku usaha dan pedagang untuk semakin bijak serta mematuhi aturan penataan ruang kota yang ada demi kenyamanan bersama di Kota Padang. (**)



Tinggalkan Balasan