Jakarta – Komisi I DPR RI memutuskan belum membuka draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS) kepada publik selama proses pembahasannya bersama pemerintah masih berlangsung. Langkah tersebut diambil untuk memastikan materi RUU benar-benar matang sebelum dipublikasikan secara resmi.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menjelaskan bahwa naskah yang saat ini dibahas masih berupa draf kerja yang bersifat dinamis dan berpotensi mengalami perubahan di setiap tahapan pembahasan.
“Sebab, draf kerja dalam proses legislasi masih bersifat dinamis dan dapat mengalami perubahan. Jika draf yang belum final beredar, dikhawatirkan dapat menimbulkan kesalahpahaman atau spekulasi di masyarakat,” kata Dave saat dikonfirmasi, Rabu (1/7).
Meski demikian, Dave memastikan pembahasan RUU KKS tetap dilakukan secara terbuka dan transparan dengan melibatkan partisipasi masyarakat sesuai mekanisme yang berlaku.
Ia menjelaskan, secara substansi RUU tersebut akan menjadi landasan dalam memperkuat tata kelola keamanan siber nasional. Menurutnya, ancaman siber saat ini tidak hanya menyasar individu, tetapi juga infrastruktur strategis, layanan publik, sektor keuangan, hingga keamanan data nasional.

Karena itu, Indonesia dinilai memerlukan dasar hukum yang kuat agar seluruh pemangku kepentingan memiliki pedoman yang jelas dalam membangun ekosistem digital yang aman dan tangguh.
“Fokus utamanya adalah membangun sistem perlindungan nasional yang mampu melindungi kepentingan negara dan masyarakat di ruang digital,” ujarnya.
Dave menambahkan, keputusan untuk tidak menyebarluaskan draf RUU selama pembahasan juga bertujuan mencegah munculnya informasi yang menyesatkan maupun spekulasi di tengah masyarakat. Ia mencontohkan anggapan bahwa RUU tersebut akan membatasi kebebasan berpendapat atau digunakan untuk membungkam kritik.
Menurutnya, masyarakat sebaiknya menunggu naskah resmi yang nantinya dipublikasikan setelah pembahasan mencapai tahap yang lebih matang.
“Karena itu, masyarakat perlu menunggu naskah resmi yang akan dipublikasikan dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan berdasarkan informasi yang belum utuh,” kata Dave.



Tinggalkan Balasan