- Kortastipidkor Polri menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
- Tim kuasa hukum Febrie menguji keabsahan penetapan tersangka, upaya paksa, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan melalui dua permohonan praperadilan terhadap Kejaksaan Agung dan Polri.
- Febrie Adriansyah resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU oleh Kejaksaan Agung, serta tersangka dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri periode 2020–2024 oleh Polri.
JAKARTA – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
“Kortastipidkor Polri siap menghadapi gugatan praperadilan,” kata Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi dilansir voi.id, Selasa, 4 Agustus.
Menurut Yusuf, tim kuasa hukum Febrie Adriansyah memiliki hak mengajukan praperadilan karena hal tersebut telah diatur dalam Pasal 1 angka 15 KUHAP.
Pasal tersebut, ujar dia, memberikan batasan pihak yang dapat mengajukan keberatan melalui mekanisme praperadilan, yaitu tersangka/keluarga tersangka, korban/keluarga korban, dan pelapor/advokat/pemberi bantuan hukum yang diberi kuasa untuk mewakili kepentingan hukum tersangka atau korban.
“Sehingga pada prinsipnya hukum acara praperadilan diperuntukkan bagi orang atau pihak yang mempunyai kepentingan dan keterkaitan hukum secara langsung terhadap apa yang menjadi objek praperadilan tersebut,” katanya.

Kubu Febrie Adriansyah akan mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung dan Polri.
Anggota tim kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya menjelaskanpihaknya akan mengajukan dua permohonan praperadilan. Permohonan pertama berkaitan dengan upaya paksa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dalam penetapan status tersangka kasus dugaan TPPU dan upaya paksa penahanan.
Permohonan kedua terkait dengan upaya paksa penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, penggeledahan serta penyitaan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan/atau Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Tim penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan Febrie Adriansyah dan pihak swasta Nurman Herin sebagai tersangka kasus dugaan TPPU.
Sementara itu, Polri menetapkan Febrie sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri periode 2020-2024. Don Ritto selaku pihak swasta juga berstatus tersangka dugaan TPPU dalam perkara yang sama. (sal)



Tinggalkan Balasan