PASAMAN BARAT, NUSATIME.ID – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat mencokok seorang pria berinisial EW (54) atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Terduga pelaku yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) sekaligus guru mengaji ini ditangkap di Nagari Lingkuang Aua Baru, Kecamatan Pasaman Barat, Sabtu (19/9/2026) sore.

Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, mengonfirmasi penangkapan tersebut.

Pelaku diketahui membuka bimbingan belajar mengaji privat di kediamannya di Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas.

Aksi bejat pelaku terungkap setelah para korban saling bertukar cerita mengenai perlakuan tak senonoh yang mereka alami.

Merasa cemas dan tidak nyaman, para murid tersebut akhirnya melaporkan kejadian itu kepada orang tua masing-masing.

Pengakuan para korban memicu kemarahan warga dan orang tua murid yang sempat mendatangi rumah pelaku.

Namun, karena EW tidak berada di tempat, warga melaporkan kasus ini ke Polsek Sungai Beremas hingga akhirnya diteruskan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pasaman Barat.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal dipimpin Ipda Algino Ganaro bergerak melacak keberadaan pelaku dan berhasil membekuknya di kawasan Batang Toman, Nagari Lingkuang Aua Baru,” ungkap Iptu A. Agung, Minggu (19/9/2026).

Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya telah berlangsung sejak 2024 saat kegiatan belajar mengaji berjalan.

Modus yang digunakan adalah memanfaatkan kesempatan saat mengajar untuk meraba dan menyentuh area sensitif tubuh para korban.

Kanit PPA Polres Pasaman Barat, Ipda Admi Pandowita, mengimbau masyarakat atau orang tua yang anaknya merasa menjadi korban tindakan serupa untuk segera membuat laporan resmi agar dapat ditindaklanjuti.

Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, menegaskan proses hukum terhadap EW akan berjalan profesional dan transparan. Saat ini, setidaknya empat orang korban telah menjalani prosedur visum serta pemeriksaan medis intensif.

Pelaku EW kini mendekam di sel tahanan Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut. (*)