PADANG, NUSATIME— Penunjukan pengurus caretaker Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Agam dinilai menabrak Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta Peraturan Organisasi (PO) KONI. Penunjukan tersebut memicu polemik luas karena kepengurusan lama diketahui masih berjalan resmi dan tidak terbukti melakukan pelanggaran organisasi.

Pengamat Olahraga Sumatera Barat, Nisfan Aciak Jumadil, menegaskan bahwa cacat prosedur dalam pengangkatan caretaker berdampak sistematis terhadap seluruh keputusan yang dihasilkan kepengurusan tersebut.

“Dalam hukum organisasi dan administrasi berlaku prinsip illegal origins. Artinya, proses yang cacat sejak awal akan membatalkan atau meragukan seluruh hasil turunannya. Keabsahan keberadaan caretaker tersebut gugur secara hukum (void ab initio),” ujar Aciak di Padang.

Ia menjelaskan, implikasi dari ketidakabsahan tersebut membuat seluruh dokumen administratif, seperti Surat Keputusan (SK), surat edaran, verifikasi pendaftaran atlet, hingga surat pernyataan, sangat rentan digugat dan dibatalkan.

Risiko paling krusial terletak pada pelaksanaan Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab). Menurut Aciak, karena fungsi utama caretaker adalah menggelar musyawarah untuk memilih pimpinan definitif, maka legitimasi Musorkab beserta Ketua Umum terpilih nantinya berpotensi kuat untuk dianulir oleh KONI tingkat atas maupun lembaga arbitrase olahraga.

Tak hanya berdampak pada internal organisasi, Aciak menggarisbawahi potensi risiko hukum terkait pengelolaan dana hibah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Pencairan atau penggunaan anggaran yang ditandatangani oleh pejabat caretaker yang posisinya cacat hukum berpotensi dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang. Ini bisa berurusan langsung dengan aparat penegak hukum terkait indikasi kerugian negara,” tegasnya.

Menanggapi situasi ini, Aciak menyarankan agar pengurus Cabang Olahraga (Cabor) selaku pemilik suara resmi segera mengambil langkah organisasi. Cabor disarankan melayangkan surat penolakan tertulis secara resmi kepada KONI provinsi yang menerbitkan SK caretakertersebut. (sal)