“Jejak Instruksi WA, Target Peserta hingga Penggunaan Dana Komite dan BLUD Perlu Diusut Aparat Penegak Hukum”

PADANG, NUSATIME— Program peningkatan kompetensi guru bertajuk “Indonesia Inspiring Teacher” yang disebut menargetkan sekitar 12.000 guru di Sumatera Barat mulai memunculkan persoalan serius dari perspektif hukum. Bukan lagi sekadar soal seminar, tetapi menyangkut dugaan adanya tekanan untuk mengikuti kegiatan,pengumpulan uang Rp200.000 per peserta, penggunaan dana sekolah, hingga pertanyaan mengenai siapa yang sesungguhnya mengendalikan program tersebut.

Jika benar sekitar 10.000 guru telah membayar Rp200.000, nilai dana yang terkumpul secara matematis dapat mencapai sekitar Rp2 miliar.

Angka tersebut tentu masih harus diverifikasi melalui rekening penerima, bukti transfer, daftar peserta, serta pembukuan penyelenggara. Karena itu, persoalan ini layak diperiksa secara menyeluruh oleh Inspektorat, Ombudsman, dan apabila ditemukan indikasi tindak pidana, aparat penegak hukum (APH).

Diposisi Gubernur Bukan Perintah Memungut Uang

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kegiatan bermula dari surat pihak penyelenggara kepada Gubernur Sumatera Barat yang menawarkan program seminar bagi guru. Surat tersebut kemudian disebut mendapat disposisi dengan substansi agar “ditindaklanjuti sesuai aturan.”

Kalimat tersebut menjadi penting. Secara administrasi pemerintahan, disposisi untuk menindaklanjuti sebuah surat tidak serta-merta dapat ditafsirkan sebagai persetujuan untuk mewajibkan peserta, menentukan kuota sekolah, ataupun memungut uang dari guru. Justru frasa “sesuai aturan” seharusnya mengharuskan setiap pejabat memastikan terlebih dahulu dasar hukum, mekanisme pembiayaan, status penyelenggara, serta sifat keikutsertaan guru. Pertanyaan investigatifnya kemudian: siapa yang pertama kali menerjemahkan disposisi tersebut menjadi gerakan mengumpulkan ribuan peserta berbayar?

Jejak Instruksi Harus Dibuka

Informasi yang beredar menyebut adanya koordinasi yang melibatkan unsur Dinas Pendidikan, Cabang Dinas, MKKS hingga kepala sekolah. Yang perlu diperiksa bukan hanya surat resmi.

APH maupun Inspektorat perlu menelusuri undangan rapat, notulen, daftar hadir, rekaman komunikasi, pesan WhatsApp, voice note, instruksi kepada kepala sekolah, target peserta per sekolah, batas waktu pembayaran serta rekening tujuan pembayaran.

Sebab dalam perspektif hukum, sebuah instruksi tidak selalu harus berbentuk surat resmi. Apabila terbukti terdapat pejabat atau pihak yang menggunakan jabatan, hubungan hierarkis, atau pengaruh kedinasan untuk mendorong bawahan mengumpulkan uang bagi kepentingan kegiatan pihak ketiga, fakta tersebut harus diuji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang relevan.

Tidak ada Pemaksaan, Belum Menjawab Persoalan

Setelah persoalan ini dipertanyakan sejumlah guru dan dilaporkan kepada Ombudsman, disebut muncul penegasan bahwa kegiatan tersebut tidak bersifat memaksa.

Namun pernyataan itu belum otomatis menyelesaikan persoalan. Jika benar sukarela, publik berhak mempertanyakan: Mengapa muncul target peserta? Mengapa ada batas waktu pembayaran? Siapa yang menentukan kuota masing-masing sekolah? Apakah ada konsekuensi bagi sekolah yang tidak memenuhi target? Sifat sukarela harus terlihat bukan hanya dari pernyataan setelah polemik muncul, tetapi juga dari proses sejak awal kegiatan ditawarkan.

Dana Komite dan Blud harus Diaudit

Persoalan menjadi lebih serius apabila benar terdapat sekolah yang menggunakan dana komite ataupun dana BLUD SMK untuk membiayai keikutsertaan guru. Penggunaan dana sekolah tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan instruksi informal.

Harus diperiksa sumber anggarannya, dokumen perencanaan, dasar pengeluaran, bukti pertanggungjawaban, siapa yang memerintahkan pembayaran, siapa yang menyetujui, serta apakah penggunaannya memang dibenarkan sesuai peruntukan masing-masing sumber dana.

Khusus dana komite, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah membedakan secara tegas konsep bantuan dan sumbangan dari pungutan. Karena itu, sumber dan mekanisme pengumpulan dana harus diperiksa secara faktual sebelum disimpulkan melanggar hukum.

Jangan Berhenti pada Kepala Sekolah

Jika investigasi dilakukan, pemeriksaan tidak semestinya berhenti kepada kepala sekolah yang melakukan transfer. Justru rantai perintah harus ditelusuri dari bawah sampai ke atas.

Siapa yang menghubungi kepala sekolah? Siapa yang menentukan target? Siapa yang meminta pembayaran? Siapa yang menunjuk rekening penerima? Siapa yang mempertemukan pihak penyelenggara dengan struktur pendidikan?

Apakah ada pejabat yang memperoleh keuntungan, fasilitas, komisi, fee, atau manfaat lain dari kegiatan tersebut? Pertanyaan terakhir sangat penting. Sebab apabila ditemukan aliran keuntungan kepada pejabat atau pihak yang menggunakan kewenangan jabatannya, konstruksi hukumnya dapat berkembang jauh melampaui persoalan administrasi pendidikan. Namun dugaan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan penelusuran transaksi, bukan diasumsikan.

Penyelenggara juga Harus Dibuka

Pihak Indonesia Inspiring Teacher sebagai penyelenggara juga perlu memberikan penjelasan secara transparan.

Publik berhak mengetahui badan hukum penyelenggara, struktur kepengurusan, proposal kegiatan, kontrak atau kerja sama dengan pihak lain, jumlah peserta sebenarnya, total penerimaan, rekening penerima, penggunaan dana, biaya penyelenggaraan serta hubungan penyelenggara dengan pejabat atau pihak di lingkungan pendidikan Sumatera Barat.

Jika kegiatan ini murni profesional dan sah, transparansi tersebut justru menjadi cara terbaik membersihkan kecurigaan publik.

Potensi Rp2 Miliar, Audit Aliran Dana Menjadi Kunci

Dengan asumsi 10.000 peserta membayar Rp200.000, terdapat potensi penerimaan sekitar  10.000 × Rp200.000 = Rp2.000.000.000.

Tetapi angka itu belum boleh diperlakukan sebagai kerugian negara ataupun hasil tindak pidana sebelum terdapat audit dan pembuktian.

Yang perlu dilakukan adalah follow the money. Dari rekening siapa uang dikirim, masuk ke rekening siapa, kemudian mengalir ke mana.

Jika pembayaran berasal dari uang pribadi guru, konstruksi hukumnya dapat berbeda dengan pembayaran yang berasal dari anggaran sekolah, BLUD ataupun sumber keuangan publik lainnya.

APH Perlu Memeriksa, Bukan Berspekulasi

Kasus ini sepatutnya tidak diselesaikan hanya melalui klarifikasi bahwa kegiatan bersifat sukarela. Inspektorat Provinsi Sumatera Barat dapat melakukan audit kepatuhan dan pemeriksaan internal.

Ombudsman dapat mendalami dugaan maladministrasi. Sementara apabila ditemukan indikasi tindak pidana, Kepolisian, Kejaksaan ataupun lembaga penegak hukum berwenang dapat melakukan penyelidikan sesuai kompetensinya.

Dokumen yang perlu diamankan antara lain proposal awal, disposisi gubernur, komunikasi internal Dinas Pendidikan, notulen pertemuan, percakapan WA, daftar sekolah dan peserta, bukti transfer, rekening penerima, penggunaan dana komite/BLUD serta laporan keuangan penyelenggara.

Hak Jawab Wajib Dibuka

Untuk memenuhi prinsip keberimbangan jurnalistik dan asas praduga tak bersalah, Dinas Pendidikan Sumatera Barat, pejabat terkait, MKKS, kepala sekolah, serta penyelenggara Indonesia Inspiring Teacher harus diberikan ruang seluas-luasnya untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.

Sebab investigasi jurnalistik bertujuan membuka fakta, bukan menjatuhkan vonis. Namun satu hal juga harus ditegaskan, peningkatan kompetensi guru tidak boleh menjadi pintu masuk praktik bisnis yang memanfaatkan struktur birokrasi pendidikan.

Guru bukan pasar captive yang dapat dimobilisasi hanya karena berada dalam garis komando birokrasi. Jika seminar itu memang sukarela, buktikan bahwa tidak pernah ada tekanan. Jika penggunaan uang sekolah sah, tunjukkan dasar anggarannya. Jika tidak ada kepentingan pejabat, buka aliran dananya. Dan apabila pemeriksaan kemudian menemukan adanya penyalahgunaan kewenangan atau tindak pidana, maka siapa pun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum—tanpa melihat jabatan dan kedudukannya.

Pendidikan harus dibangun dengan keteladanan, bukan ketakutan. Guru harus ditingkatkan kompetensinya, bukan dijadikan pasar untuk mengejar target peserta sebuah kegiatan berbayar.

Sampai berita investigasi ini disusun, berbagai dugaan di atas masih membutuhkan verifikasi dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait. Karena itu, hak jawab dan koreksi tetap terbuka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik. (*/Tim Investigasi Asantara )