- Seorang petani berinisial M (41) mengalami luka robek di bagian pipi setelah dibacok oleh N (61) akibat perselisihan batas lahan sawah di Nagari Garagahan, Kabupaten Agam.
- Satreskrim Polres Agam berhasil mengamankan pelaku kurang dari 24 jam di kediamannya bersama barang bukti sebilah parang sepanjang 70 sentimeter dan pakaian korban yang berlumuran darah.
- Atas perbuatannya, pelaku N dijerat Pasal 468 ayat (1) juncto Pasal 466 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara.
AGAM – Perselisihan mengenai batas lahan sawah berakhir tragis di Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Seorang petani berinisial M (41) menjadi korban pembacokan setelah terlibat cekcok dengan pria berinisial N (61) di Jorong V Simaruok, Nagari Garagahan, Kecamatan Lubuk Basung.
Peristiwa yang terjadi pada Rabu (29/7/2026) itu menyebabkan korban mengalami luka robek menganga di bagian pipi akibat sabetan parang. Saat ini, pelaku telah diamankan Satreskrim Polres Agam dan menjalani proses hukum.
Berdasarkan keterangan kepolisian, kejadian bermula sekitar pukul 13.00 WIB ketika pelaku berangkat menuju sawah miliknya dengan membawa sebilah parang sepanjang kurang lebih 70 sentimeter. Parang tersebut digunakan untuk membersihkan semak dan pepohonan kecil di lahan miliknya.
Sekitar pukul 16.50 WIB, korban datang menghampiri pelaku. Keduanya kemudian terlibat adu mulut terkait persoalan batas tanah sawah atau sepadan lahan.
Perselisihan semakin memanas hingga korban meminta pelaku meninggalkan lokasi. Diduga tidak mampu mengendalikan emosi, pelaku kemudian mengayunkan parang yang saat itu masih berada di tangannya ke arah wajah korban.

“Diduga karena tersulut emosi akibat perselisihan mengenai batas lahan, pelaku kemudian mengayunkan parang yang sedang dipegangnya ke arah wajah korban. Tebasan tersebut mengenai bagian pipi korban hingga mengalami luka robek,” ujar Kasat Reskrim Polres, AKP Rinto Alwi dalam keterangan, Minggu (2/8/2026).
Usai mengalami luka akibat pembacokan tersebut, korban pulang untuk memberitahukan kejadian yang dialaminya kepada keluarga sebelum akhirnya dilarikan ke RSUD Lubuk Basung guna mendapatkan penanganan medis.
Sementara itu, pelaku meninggalkan lokasi setelah melakukan penganiayaan. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan itu, Satreskrim Polres Agam melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku di rumahnya di Nagari Batu Ampa.
“Begitu menerima informasi dari masyarakat, kami bergerak ke lokasi. Saat tiba di rumah pelaku, yang bersangkutan berada di dalam rumah dan langsung kami amankan tanpa perlawanan. Setelah diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya,” kata Rinto.
Pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yakni satu bilah parang sepanjang sekitar 70 sentimeter yang diduga digunakan dalam aksi pembacokan serta satu helai pakaian korban yang berlumuran darah.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 468 ayat (1) juncto Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana paling lama delapan tahun penjara.
“Pelaku kami sangkakan melanggar Pasal 468 ayat (1) juncto Pasal 466 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, AKP Rinto Alwi juga mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga pelaku dapat segera diamankan.
Ia mengimbau masyarakat agar setiap persoalan diselesaikan melalui jalur musyawarah maupun mekanisme hukum yang berlaku, bukan dengan tindakan kekerasan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. (fix)



Tinggalkan Balasan