AGAM, NUSATIME— Gelaran Agam Inspiring Teacher 2026 yang berlangsung pada 28 Juli 2026 di Auditorium Student UIN Sjech Djamil Djambek Bukittinggi berbuntut panjang. Acara pelatihan yang digagas oleh promotor Indonesian Inspiring Teacher (IIT) tersebut menjadi sorotan tajam setelah mematok “biaya investasi” sebesar Rp250.000 per peserta.
Berdasarkan Surat Undangan Nomor 0000130/SP-IIT/2026, sasaran kegiatan ini mencakup jajaran strategis pendidikan di Kabupaten Agam. Mulai dari Koordinator Unit Kerja Pendidikan Kecamatan, Pengawas Sekolah, Kepala Sekolah, hingga guru jenjang TK/PAUD, SD, dan SMP.
Isu dugaan pungutan ini kian menguat lantaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Agam menerbitkan Surat Rekomendasi Nomor 421/0933/Disdikbud-2026. Rekomendasi tersebut merujuk pada surat permohonan kerja sama IIT Nomor 0000129/SP-IMTF/2026 tertanggal 26 Juni 2026.
Dukungan administratif dari instansi pemerintah ini memicu polemik. Penggunaan istilah “biaya investasi” dinilai publik sekadar eufemisme dari penarikan dana. Secara aturan, segala bentuk pembebanan biaya kepada guru dalam kerangka kedinasan maupun pengembangan profesi wajib memiliki payung hukum dan mekanisme anggaran negara yang sah.
Di lapangan, keberadaan surat rekomendasi resmi instansi pemerintah kerap dipersepsikan sebagai instruksi semi-komando. Hal ini menempatkan para guru dan kepala sekolah pada posisi dilematis—merasa tertekan untuk merogoh kocek pribadi demi menghadiri acara tersebut.

Kadisdikbud Membenarkan, Penyelenggara Bungkam
Dikonfirmasi terkait hal ini, Kepala Disdikbud Kabupaten Agam, Andri, membenarkan penerbitan surat izin rekomendasi untuk kegiatan tersebut.
“Disdikbud Agam memang memberi izin/rekomendasi terhadap penyelenggaraan tersebut,” ujar Andri, Selasa (18/8/2026).
Sayangnya, Andri enggan membeberkan dasar hukum penerbitan rekomendasi maupun bentuk pengawasan dinas terhadap aliran dana kegiatan berbayar itu. Ia memilih mengarahkan konfirmasi teknis sepenuhnya kepada pihak swasta penyelenggara.
“Tapi untuk penjelasan lebih lanjut dapat menghubungi Bpk. Herdinal, selaku penyelenggara,” tandasnya.
Upaya konfirmasi telah dilakukan redaksi kepada pihak penyelenggara. Namun, hingga berita ini diturunkan, Herdinal belum memberikan tanggapan maupun penjelasan resmi terkait transparansi pengelolaan dana pendaftaran tersebut, meski nomor telepon yang dihubungi dalam keadaan aktif. (**)



Tinggalkan Balasan