Rangkuman Utama
  • Massa Gerakan Masyarakat Muda Sumbar Menggugat menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Dinas Pendidikan Sumatera Barat guna memprotes penyelenggaraan seminar daring Sumbar Teacher Summit 2026.
  • Kegiatan tersebut memicu polemik karena memungut biaya sebesar Rp200.000 per peserta kepada sekitar 10.000 guru SMA dan SMK se-Sumbar, dengan potensi perputaran dana mencapai Rp2 miliar yang dinilai tidak transparan.
  • Massa melayangkan 12 tuntutan yang mendesak pengusutan tuntas aliran dana, keterlibatan aparat penegak hukum, penghentian komersialisasi tenaga pendidik, hingga pencopotan Kepala Dinas Pendidikan Sumbar jika terbukti melanggar aturan.
Catatan Redaksi: Ringkasan di atas diproses menggunakan Kecerdasan Buatan (AI) untuk memudahkan pembaca, dengan tetap di bawah pengawasan redaksi.

PADANG, NUSATIME — Gerakan Masyarakat Muda Sumbar Menggugat menggelar aksi unjuk rasa mendadak di Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumatera Barat, Kamis (20/8/2026) sore. Penyelenggaraan Sumbar Teacher Summit 2026 yang digelar secara daring pada 13–14 Agustus lalu menjadi pematik utama demonstrasi ini.

435101

Kegiatan yang diperkirakan menyerap sekitar 10.000 guru SMA dan SMK se-Sumatera Barat tersebut memungut biaya pendaftaran sebesar Rp200.000 per orang. Secara matematis, potensi perputaran uang dalam acara dua hari itu menembus angka fantastis: Rp2 miliar. Angka besar inilah yang kini memicu gelombang desakan transparansi radikal dari masyarakat.

Suasana demonstrasi berlangsung panas saat massa membawa poster berisikan tudingan keras terhadap jajaran Disdik Sumbar. Mereka menilai institusi pendidikan telah bergeser menjadi captive market atau pasar tertutup, tempat guru diarahkan menjadi konsumen dan sekolah dijadikan sumber pembayaran demi keuntungan pihak tertentu.

“Sumatera Barat tidak butuh Kepala Dinas Pendidikan pemeras uang guru, uang rakyat, uang siswa! Stop pungli dan komersialisasi di dunia pendidikan!” seru salah satu orator di tengah aksi.

Massa mengecam praktik pembinaan kompetensi guru yang diduga kuat hanya bertopeng seminar dan workshop demi mengeruk keuntungan bisnis.

Dalam pernyataannya, Gerakan Masyarakat Muda Sumbar Menggugat menuntut pembukaan dokumen secara total. Mereka mendesak aparat untuk membongkar siapa yang mengeluarkan instruksi kepesertaan, mengusut ke rekening mana dana Rp2 miliar mengalir, serta memeriksa pengelola dan pihak-pihak yang menikmati hasilnya.

Tak hanya itu, pengusutan juga ditujukan pada asal-usul uang pendaftaran. Jika terbukti ada anggaran operasional sekolah atau dana publik yang dipakai untuk membayar biaya tersebut, pemeriksaan harus menyasar seluruh pejabat Disdik, penyelenggara, hingga kepala sekolah yang terlibat.

Massa menegaskan dua opsi bagi pejabat yang berwenang: buka transparansi secara penuh atau mundur dari jabatan. Jika hasil pemeriksaan terbukti menemukan unsur penyalahgunaan wewenang, maladministrasi, maupun pungli, mereka mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan, mencopot Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, dan mengembalikan seluruh uang pendaftaran kepada para guru.

Aksi protes ini menjadi alarm keras bagi perbaikan tata kelola serta reformasi total di tubuh Disdik Sumbar. Guru dan anggaran pendidikan dinilai bukan barang dagangan yang bisa diperjualbelikan di ruang gelap.

Seluruh tudingan yang disuarakan dalam aksi ini masih berupa dugaan yang membutuhkan pembuktian formal. Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat serta pihak penyelenggara memiliki hak jawab penuh untuk mengklarifikasi, membuka data kepesertaan, dan membuktikan transparansi guna menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah. (redaksi)

12 poin tuntutan resmi kepada pihak Disdik dan pemerintah daerah:

1. Copot Kepala Dinas Pendidikan Sumbar jika terbukti merestui atau terlibat dalam kebijakan pungutan tanpa dasar hukum.

2. Audit & Transparansi Total terhadap proses perencanaan, penetapan biaya Rp200 ribu, hingga alokasi penggunaan dana Rp2 miliar.

3. Usut Sumber Pembayaran untuk memastikan tidak ada alokasi dana negara atau anggaran sekolah yang disalahgunakan.

4. Pelibatan APH & Pengawas: Desakan agar Aparat Penegak Hukum (APH) serta Inspektorat segera turun tangan menyelidiki dugaan pungli dan maladministrasi.

5. Pengembalian Uang Guru: Mengembalikan penuh dana pendaftaran apabila pemeriksaan membuktikan pemungutan biaya tersebut tidak legal.

6. Periksa penyelenggara, pejabat Disdik, kepala sekolah dan pihak lainnya yang diduga terlibat apabila ditemukan bukti.

7. Hentikan pungutan terhadap guru dan siswa yang tidak memiliki dasar hukum dan pertanggungjawaban yang jelas.

8. Stop menjadikan guru sebagai objek bisnis berkedok seminar, workshop maupun peningkatan kompetensi.

9. Reformasi total Dinas Pendidikan Sumbar dan evaluasi tata kelola serta pengawasannya.

10. Transparansi atau mundur bagi pejabat yang tidak mampu mempertanggungjawabkan kebijakannya.

11. Desak APH dan lembaga pengawas turun tangan apabila ditemukan indikasi pungli, maladministrasi, penyalahgunaan kewenangan atau penyimpangan keuangan.

12. Kembalikan uang guru apabila pemeriksaan membuktikan pungutan tersebut tidak memiliki dasar yang sah.