- Kegiatan Sumbar Teacher Summit 2026 tetap berlangsung pada 13–14 Agustus 2026 meskipun Dewan Pendidikan Sumatera Barat telah merekomendasikan pembatalan dan pengembalian dana karena dinilai berpotensi pungli.
- Penyelenggaraan acara tersebut menuai polemik terkait penarikan biaya Rp200 ribu per guru, kejelasan sumber dana, dugaan tekanan administratif, serta legalitas bentuk kerja sama dengan pihak penyelenggara.
- Pihak Dinas Pendidikan Sumatera Barat, termasuk Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas, belum memberikan klarifikasi serta didesak untuk membuka dokumen resmi dan aliran dana secara transparan kepada publik.
PADANG, NUSATIME— Skandal Indonesia Inspiring Teacher (Sumbar Teacher Summit 2026)memasuki babak baru. Kasus ini tak lagi sekadar polemik komersialisasi pelatihan guru berbayar, melainkan telah bergeser ke ranah penegakan aturan, transparansi anggaran, hingga dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik.
Tim Investigasi ASANTARA (Asosiasi Media Online Nusantara) telah berupaya meminta klarifikasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Barat, Habibul Fuadi, serta Sekretaris Dinas Pendidikan Sumbar, Yuni Andra. Namun, hingga berita ini diturunkan, keduanya memilih bungkam.
Langkah tegas sebenarnya telah diambil oleh Dewan Pendidikan Sumbar. Pada 10 Agustus 2026, lembaga independen tersebut menerbitkan surat rekomendasi resmi. Isinya amat krusial.
Menuntut pembatalan acara Sumbar Teacher Summit 2026 dan pengembalian 100% dana peserta, karena mekanisme pemungutan biaya dinilai berpotensi kuat sebagai Pungutan Liar (Pungli).
Ironisnya, peringatan resmi tersebut tak digubris. Kegiatan komersial itu tetap melenggang mulus pada 13–14 Agustus 2026.

Sikap abai ini menyisakan celah pertanyaan hukum dan etika birokrasi: Atas dasar apa Kepala Dinas Pendidikan Sumbar mengesampingkan rekomendasi resmi Dewan Pendidikan? Siapa aktor kunci di balik keputusan untuk tetap memaksakan kegiatan ini?
Investigasi ASANTARA mengidentifikasi penarikan dana sebesar Rp200.000 per pesertayang melibatkan ribuan guru SMA/SMK se-Sumatera Barat.
Sejumlah fakta krusial yang kini dituntut transparan oleh publik meliputi, dugaan pemaksaan operasional, tekanan administratif, asal-usul aliran dana.
Apakah ada penetapan kuota peserta yang diturunkan secara berjenjang—mulai dari Cabang Dinas (Cabdin), Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), hingga Kepala Sekolah?
Apakah keterlibatan guru benar-benar murni sukarela, atau dibayangi instrumen instruksi resmi berupa nota dinas, surat imbauan, maupun pesan digital berantai yang menekan?
Dari mana sumber pembayaran tersebut berasal? Apakah murni dari kantong pribadi guru, atau menggunakan dana publik seperti dana Komite Sekolah, Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), hingga dana BLUD SMK?
ASANTARA mendesak Dinas Pendidikan Sumatera Barat untuk membuka secara transparan dokumen-dokumen terkait penyelenggaraan kegiatan pihak ketiga ini, di antaranya, surat permohonan/proposal penyelenggara (Indonesia Inspiring Teacher).
Disposisi Gubernur Sumatera Barat dan hasil rapat internal Dinas Pendidikan. Rekomendasi tertulis Dewan Pendidikan Sumbar. Surat edaran/instruksi yang ditujukan kepada sekolah-sekolah. Rekapitulasi jumlah peserta, rincian rekening penerima, serta laporan pertanggungjawaban (LPJ) keuangan.
Hingga saat ini, bentuk kerja sama resmi antara Disdik Sumbar dan pihak penyelenggara, baik berupa Memorandum of Understanding (MoU) maupun kontrak kerja, masih dibiarkan gelap tanpa kejelasan status hukum.
ASANTARA menegaskan bahwa tidak adanya respons dari pihak Disdik Sumbar memang bukan bukti mutlak terjadinya pelanggaran hukum. Namun, ketika sebuah acara berbiaya mahal tetap berjalan dengan melompati rekomendasi resmi pencegahan pungli, maka pejabat publik wajib menjelaskan pertanggungjawabannya secara terbuka kepada masyarakat.
Publik tidak butuh retorika. Publik menanti jawaban atas pertanyaan mendasar. Siapa yang memberi perintah? Siapa yang menetapkan target/kuota? Dari mana asal uangnya dan ke mana alirannya? Mengapa peringatan resmi pembatalan diabaikan?
Tim Investigasi ASANTARA akan terus mendalami aliran dana kegiatan ini serta tetap menyediakan ruang Hak Jawab seluas-luasnya bagi seluruh pihak terkait sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik. (**)
TIM INVESTIGASI ASANTARA
Asosiasi Media Online Nusantara



Tinggalkan Balasan