PAYAKUMBUH – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp316,9 juta pada proyek relokasi pembangunan Puskesmas Parik Rantang, Kota Payakumbuh, hingga kini belum ditindaklanjuti oleh pihak rekanan. Padahal, batas waktu 60 hari yang diberikan untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK telah berakhir.

Kepala Inspektorat Kota Payakumbuh, Syahril, membenarkan bahwa hingga lebih dari 60 hari sejak Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK diserahkan kepada Pemerintah Kota Payakumbuh, belum ada pengembalian kelebihan pembayaran dari pihak rekanan, CV Dayo Bukti Basoki.

“Temuan itu kelebihan bayar belum ada dikembalikan oleh pihak rekanan. Kita sudah menyurati OPD serta pihak rekanan,” kata Syahril saat dikonfirmasi media, Kamis (30/7/2026).

Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, serta Peraturan BPK RI, pejabat terkait wajib menyampaikan jawaban, penjelasan, maupun bukti tindak lanjut atas temuan pemeriksaan paling lambat 60 hari kalender sejak LHP diserahkan kepada pemerintah daerah.

Apabila hingga batas waktu tersebut temuan tidak ditindaklanjuti atau kelebihan pembayaran tidak disetorkan kembali ke kas daerah, maka persoalan tersebut dapat memasuki ranah penegakan hukum.

Dalam kondisi itu, Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Payakumbuh maupun Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Payakumbuh dapat memproses perkara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pemerintah Kota Payakumbuh diterima dari BPK Perwakilan Sumatera Barat pada 29 Mei 2026. Dengan demikian, 29 Juli 2026 menjadi batas akhir penyampaian tindak lanjut atas seluruh rekomendasi yang tercantum dalam laporan tersebut, termasuk temuan pada proyek relokasi pembangunan Puskesmas Parik Rantang.

Hingga berita ini disusun, Kepala Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh, dr. Yanti, yang dikonfirmasi terkait belum ditindaklanjutinya temuan senilai Rp316,9 juta tersebut belum memberikan tanggapan.

Sementara itu, Direktur CV Dayo Bukti Basoki, Ismail, juga belum memberikan kepastian apakah nilai temuan BPK tersebut telah dikembalikan ke kas daerah atau belum.

“Teman sudah ada di Payakumbuh. Nanti dihubungi kembali,” kata Ismail.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Nomor 24.B/T/LHP/DJPKN-V.PGD/PPD.01/05/2026 tertanggal 22 Mei 2026, terdapat dua temuan pada proyek relokasi pembangunan Puskesmas Parik Rantang.

Temuan pertama berupa kekurangan volume pekerjaan pada 16 item pekerjaan dengan nilai Rp274,9 juta. Sementara temuan kedua adalah pembayaran harga satuan timpang atas penambahan volume pada 11 item pekerjaan senilai Rp42 juta.

Dengan demikian, total kelebihan pembayaran yang direkomendasikan BPK untuk dipulihkan mencapai Rp316,9 juta.

Dalam rekomendasinya, BPK meminta Wali Kota Payakumbuh memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan untuk memproses pengembalian kelebihan pembayaran proyek relokasi pembangunan Puskesmas Parik Rantang tersebut agar segera disetorkan ke kas daerah.

Namun hingga batas waktu tindak lanjut berakhir, rekomendasi tersebut belum dipenuhi oleh pihak rekanan sebagaimana dibenarkan Inspektorat Kota Payakumbuh. (fix)