Rangkuman Utama
  • Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya indikasi pengondisian opini audit BPK dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang tidak hanya terjadi di Kabupaten Muara Enim, melainkan berpotensi menjadi pola di daerah lain.
  • KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk Bupati Muara Enim Edison dan ASN BPK Titin Rita Lestari, terkait dugaan permintaan fee suap senilai Rp1,6 miliar untuk merubah laporan hasil audit.
  • Penyidik kini mendalami dugaan intervensi BPK pusat usai menggeledah rumah Anggota V BPK RI Bobby Adhityo Rizaldi dan menyita sejumlah barang bukti elektronik.
Catatan Redaksi: Ringkasan di atas diproses menggunakan Kecerdasan Buatan (AI) untuk memudahkan pembaca, dengan tetap di bawah pengawasan redaksi.

JAKARTA – Kasus dugaan suap pengondisian hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, Sumatera Selatan, ternyata berpotensi membuka tabir praktik serupa di daerah lain.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya indikasi pengondisian hasil audit BPK yang tidak hanya terjadi di Muara Enim. Temuan tersebut diperoleh penyidik dari rangkaian penggeledahan dan pendalaman perkara yang hingga kini masih berlangsung.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan indikasi itu ditemukan setelah penyidik menggeledah Kantor BPK Perwakilan Sumatera Selatan dalam perkara dugaan suap terkait audit atas sejumlah pengadaan di Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

Dalam perkara tersebut, penyidik menemukan dugaan permainan hasil audit yang mengubah opini laporan keuangan dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Kemudian untuk kegiatan BPK di pemeriksaan yang lain, tentunya karena memang hasil penggeledahan-penggeledahan yang ditemukan oleh tim penyidik itu di kantor perwakilan, artinya tim juga menemukan kegiatan yang sama selain di Muara Enim,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Pernyataan itu memperkuat dugaan bahwa praktik pengondisian opini audit tidak hanya terjadi pada satu daerah, tetapi berpotensi menjadi pola dalam pemeriksaan keuangan pemerintah daerah lainnya.

Meski demikian, KPK belum menyimpulkan adanya tindak pidana pada temuan di daerah lain. Penyidik masih mendalami seluruh fakta dan alat bukti yang telah diperoleh.

“Apakah ada unsur-unsur perbuatan pidananya, itu yang masih didalami. Nanti kami akan memberikan pembaruan apabila memang ada pengembangan penyidikan,” kata Taufik.

Senada dengan itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga mengungkapkan bahwa dugaan praktik serupa tidak berhenti di Muara Enim.

“Diduga praktik ini tidak hanya di Muara Enim,” kata Budi.

Namun, ia belum mengungkap daerah lain yang dimaksud karena proses penyidikan masih berjalan, termasuk pendalaman terhadap keterangan saksi, para tersangka, serta barang bukti yang telah disita.

Dalam penyidikan perkara ini, KPK telah menggeledah Kantor BPK Perwakilan Sumatera Selatan dan menyita sejumlah dokumen penting.

Barang bukti yang diamankan antara lain dokumen kertas kerja pemeriksaan, dokumen perubahan hasil audit dari opini WDP menjadi WTP khusus untuk Pemerintah Kabupaten Muara Enim, hingga dokumen yang diduga berkaitan dengan upaya mengubah kembali hasil audit setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK dilakukan.

Tak hanya itu, penyidik juga menemukan petunjuk yang mengarah pada dugaan adanya intervensi dari BPK pusat terhadap perubahan hasil pemeriksaan tersebut. Temuan itu kini menjadi salah satu fokus pendalaman penyidikan.

Dalam pengembangan perkara, penyidik juga menggeledah rumah Anggota V BPK RI Bobby Adhityo Rizaldi di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, pada 13–14 Juli 2026.

Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.

Bobby kemudian diperiksa sebagai saksi pada 16 Juli 2026. Dalam pemeriksaan itu, penyidik juga mendalami dugaan keterkaitannya dengan proses pengondisian hasil audit bersama tenaga ahlinya, Tuning Rahayu.

KPK juga masih mendalami hubungan Bobby dengan tersangka pihak swasta Augus Dwianggara alias Angga yang disebut sebagai orang dekatnya.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait audit laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025.

Tiga orang diduga sebagai pemberi suap, yakni Bupati Muara Enim periode 2025–2030 Edison, Direktur PT Millenium Solusi Abadi (MSA) Fika, dan Marketing PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi.

Sementara dua tersangka lainnya diduga sebagai penerima suap, yaitu ASN BPK sekaligus pengendali teknis Titin Rita Lestari serta pihak swasta Augus Dwianggara alias Angga.

Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, dugaan permintaan fee sekitar Rp1,6 miliar muncul untuk mengubah hasil audit BPK terhadap laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

Kasus ini bermula saat BPK Perwakilan Sumatera Selatan melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025. Dari hasil audit ditemukan sejumlah temuan yang melebihi batas materialitas dan dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

Penyidikan kemudian berkembang hingga mengungkap dugaan adanya upaya mengubah hasil audit menjadi lebih baik melalui praktik suap.

Kini, penyidik KPK masih terus menelusuri kemungkinan adanya pola serupa di daerah lain. Jika temuan tersebut berkembang menjadi perkara baru, kasus dugaan pengondisian opini audit ini berpotensi menyeret lebih banyak pihak dalam proses penyidikan. (fix)