- Kementerian Kehutanan melimpahkan tersangka pembalakan liar di Kabupaten Solok berinisial BS (50) beserta barang bukti tiga alat berat dan 152 batang kayu ke Kejaksaan Negeri Solok usai berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
- Tersangka dijerat Undang-Undang Kehutanan dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda Rp3,5 miliar atas aktivitas pembalakan liar seluas ±83,31 hektare di kawasan hulu Sungai Batang Bayang.
- Penindakan hukum ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus mengantisipasi kerusakan lingkungan yang berpotensi memicu bencana banjir bandang di wilayah Sumatera Barat.
Padang-Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melimpahkan tersangka kasus pembalakan liar di Kabupaten Solok, Sumatera Barat, ke Kejaksaan Negeri Solok setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap atau P-21.
Dalam perkara ini, negara menyita tiga unit alat berat dan ratusan batang kayu yang diduga berasal dari aktivitas penebangan ilegal.
Tersangka berinisial BS alias BG (50) beserta barang bukti diserahkan oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera. Barang bukti yang dilimpahkan terdiri atas tiga unit alat berat, 152 batang kayu bulat dengan total volume 237,53 meter kubik, serta sejumlah dokumen yang berkaitan dengan dugaan pemanenan hasil hutan di kawasan hutan tanpa izin.
Kasus ini merupakan tindak lanjut Operasi Pembalakan Liar dan Peredaran Hasil Hutan di Kabupaten Solok yang dilakukan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat dan Korwas PPNS Polda Sumatera Barat pada Agustus 2025.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 78 ayat (6) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp3,5 miliar.

Dalam proses penyidikan, tersangka sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Koto Baru, Solok, pada 27 Oktober 2025. Namun, seluruh permohonannya ditolak sehingga proses hukum tetap berlanjut.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera Hari Novianto mengatakan, perkara ini bermula dari laporan masyarakat dan informasi yang beredar di media sosial mengenai dugaan penebangan pohon berskala besar di kawasan Sariak Bayang pada Juli 2025.
Lokasi tersebut berada di wilayah tangkapan air hulu Sungai Batang Bayang, Kabupaten Solok, yang berbatasan dengan Kabupaten Pesisir Selatan. Kawasan itu dinilai memiliki fungsi penting sebagai daerah resapan air dan rawan terhadap bencana banjir bandang.
“Dari hasil pemeriksaan lapangan ditemukan adanya penebangan pohon pada hutan primer di areal PHAT SD dan di luar PHAT SD yang merupakan APL. Pada lokasi di luar PHAT SD tersebut terdapat 5 TPK dan sebaran ratusan kayu bulat tanpa barcode. Selain itu ditemukan alat berat jenis Buldozer dan Excavator yang diduga digunakan untuk menarik kayu dan membuat jalan sarad dan jalan logging. Luas areal tebangan di luar PHAT SD adalah seluas ± 83,31 Ha dengan total pengangkutan kayu bulat sebanyak 11.299,81 M3 dari LCH yang seharusnya sebesar 7.012,21 M3,” kata Hari Novianto di Jakarta, Minggu, 2 Agustus.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menegaskan, penanganan perkara ini tidak hanya ditujukan untuk menghukum pelaku, tetapi juga mencegah kerusakan hutan yang dapat memicu bencana di Sumatera Barat.
“Kami mengapresiasi semua pihak atas dukungannya dalam penanganan kasus ini, khususnya jajaran Kepolisian Daerah Sumatera Barat dan Kejaksaan Tinggi Sumbar karena keberhasilan pengungkapan kasus ini dapat menjadi pintu masuk untuk menghambat laju kerusakan hutan dan mengurangi resiko terjadinya banjir bandang di wilayah Sumatera Barat. Kami berharap pelaku dihukum maksimal agar berefek jera dan berkeadilan,” urai Dwi Januanto.
Kemenhut menyatakan penegakan hukum terhadap pembalakan liar akan terus dilakukan, termasuk membongkar rantai peredaran kayu ilegal yang berasal dari kawasan hutan maupun Areal Penggunaan Lain (APL). (**)



Tinggalkan Balasan