- Temuan BPK terkait kelebihan pembayaran perjalanan dinas Sekretariat DPRD Kabupaten Pesisir Selatan sebesar Rp283,955 juta pada 2025 menegaskan berulangnya pola dugaan manipulasi anggaran belanja daerah.
- Mekanisme sekadar pengembalian uang tanpa sanksi pidana dinilai berisiko memicu moral hazard, yang diperparah oleh tingginya biaya politik serta minimnya pengawasan internal dan keterlibatan aktif partai politik.
- Pencegahan normalisasi penyimpangan mendesak diperkuatnya sistem verifikasi digital yang transparan serta penindakan tegas oleh aparat penegak hukum demi menjaga kepercayaan publik terhadap demokrasi.
Oleh: Redaksi NusaTime.id & AliniaNews.com
PESISIR SELATAN — Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas kelebihan pembayaran perjalanan dinas sebesar Rp283.955.000 pada Sekretariat DPRD Kabupaten Pesisir Selatan sepanjang tahun anggaran 2025 kembali membuka luka lama. Angka Rp283,9 juta mungkin terlihat sepele jika dibandingkan dengan postur APBD yang menembus angka triliunan.
Namun, yang paling mengkhawatirkan bukanlah besar-kecilnya nominal, melainkan pola penyimpangan yang terus berulang dan dianggap lumrah.
Tiket penerbangan, biaya penginapan, bill hotel, hingga uang harian—komponen-komponen kecil ini kerap berubah dari instrumen pendukung kerja menjadi ajang manipulasi halus yang terjadi hampir di seluruh penjuru daerah di Indonesia.
Apakah ini murni kekhilafan administrasi? Ataukah sebuah skema sistematis yang sengaja dipelihara karena risikonya terlalu kecil ketimbang keuntungan yang diraup?

Dalam praktik tata kelola daerah hari ini, lahir sebuah persepsi paling licik sekaligus berbahaya.
“Coba saja dulu. Kalau masuk LHP BPK, tinggal ganti rugi. Kalau tidak ketahuan, ya dinikmati.”
Ketika sistem pengawasan melahirkan persepsi semacam ini, negara sesungguhnya sedang dijadikan arena perjudian anggaran. Pengembalian kerugian daerah dijadikan “pintu darurat” untuk meloloskan diri dari jerat pidana, padahal aturan hukum menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak otomatis menghapus pertanggungjawaban pidanaapabila terbukti ada unsur kesengajaan, rekayasa, atau dokumen fiktif.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK pun kerap disalahartikan sebagai “surat halal”. Padahal, BPK bekerja menggunakan metode sampling dan uji petik. Tidak ditemukannya penyimpangan dalam LHP BPK bukan berarti transaksi tersebut jujur secara moral maupun hukum—bisa jadi modus tersebut sekadar lolos dari jangkauan sampel audit.
Untuk menyelesaikan masalah ini, kita harus berani menunjuk akar penyakitnya, biaya politik yang terlampau mahal.
Kontestasi demokrasi di Indonesia—dari kampanye, logistik, hingga konsolidasi konstituen—membutuhkan modal raksasa. Ketika kursi legislatif dipandang sebagai arena investasi, fasilitas negara seperti anggaran perjalanan dinas sangat rentan diperlakukan sebagai instrumen “pengembalian modal”.
Di tengah pusaran ini, posisi berbagai elemen penyeimbang justru mengkhawatirkan. Hanya sibuk memungut suara saat pemilu, namun bungkam dan enggan memberikan sanksi etik tegas ketika kadernya menggerogoti APBD.
Kerap menyederhanakan penyimpangan dengan prinsip “selesai jika uang dikembalikan”, memberikan pesan berbahaya bagi upaya pemberantasan korupsi.
Mengalami normalisasi penyimpangan. Kalimat “Ah, DPRD memang begitu” adalah tanda bahaya terbesar bahwa masyarakat telah lelah dan memaklumi kejahatan anggaran.
Korupsi sistemis tidak pernah langsung dimulai dari angka miliaran. Ia berawal dari satu kuitansi hotel yang di-mark up, satu tiket penerbangan yang dimanipulasi, dan satu perjalanan fiktif yang dibiarkan.
Dengan teknologi digital saat ini—mulai dari e-ticket, verifikasi pemesanan hotel berbasis sistem, hingga jejak lokasi digital (digital audit trail)—manipulasi administrasi seharusnya sangat mudah ditutup. Tinggal satu hal yang belum terwujud: kemauan politik untuk membenahi sistem.
DPRD adalah rumah rakyat, bukan mesin ATM pribadi. Jika penyimpangan kecil terus dimaklumi, pengawasan dibiarkan ompong, dan partai politik terus membiarkan kadernya merusak tata kelola, maka yang sedang kita pertaruhkan bukan lagi sekadar ratusan juta rupiah uang daerah. (**)



Tinggalkan Balasan