- Ditreskrimsus Polda Sumbar menerbitkan surat undangan klarifikasi kepada sejumlah perusahaan, memicu diskusi para pelaku usaha mengenai batas antara pelanggaran administrasi dan tindak pidana.
- Pasal 60 UU Perdagangan menegaskan bahwa pelanggaran terhadap kewajiban pemenuhan persyaratan teknis atau SNI secara eksplisit dikenakan sanksi administratif berupa penghentian kegiatan usaha, bukan sanksi pidana.
- Penerapan sanksi administratif dinilai sejalan dengan asas ultimum remedium untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga iklim investasi dan dunia usaha tetap kondusif.
Padang, 29 Juli 2026 – Surat undangan klarifikasi yang diterbitkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat tertanggal 17 Juli 2026 kepada beberapa perusahaan Anggota Hiswana Migas Sumbar, telah menimbulkan diskusi yang cukup alot di kalangan pelaku usaha mengenai batas antara pelanggaran administrasi dan tindak pidana dalam rezim hukum perdagangan.

Apabila ditelaah dari perspektif hukum positif, salah satu dasar hukum yang dirujuk dalam surat tersebut adalah Pasal 60 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Menurut hemat kami, norma yang terkandung dalam Pasal 60 tersebut justru menunjukkan bahwa pembentuk undang-undang lebih mengedepankan mekanisme penegakan hukum administrasi dibandingkan pendekatan pidana.
Pasal 60 mengatur kewajiban penyedia jasa untuk memenuhi SNI, persyaratan teknis, atau kualifikasi yang diberlakukan secara wajib. Selanjutnya, ayat (6) secara eksplisit menyebutkan bahwa apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, sanksi yang dikenakan adalah sanksi administratif berupa penghentian kegiatan usaha.

Dari konstruksi norma tersebut, terlihat bahwa pembentuk undang-undang telah menentukan secara spesifik bentuk konsekuensi hukum atas pelanggaran yang diatur dalam Pasal 60, yaitu sanksi administratif. Pendekatan demikian lazim diterapkan dalam hukum administrasi negara, yang menitikberatkan pada pemulihan kepatuhan (compliance) daripada penghukuman.
Prinsip ini juga sejalan dengan asas ultimum remedium, yaitu bahwa hukum pidana pada dasarnya merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum. Selama suatu undang-undang telah secara tegas mengatur mekanisme penyelesaian melalui sanksi administratif, maka pendekatan tersebut patut menjadi rujukan utama sesuai dengan desain yang dibentuk oleh pembentuk undang-undang.
Dalam perspektif kepastian hukum, pembedaan antara pelanggaran administratif dan tindak pidana merupakan hal yang sangat penting. Kepastian mengenai jenis sanksi yang dikenakan akan memberikan perlindungan hukum, baik bagi masyarakat maupun bagi pelaku usaha, sekaligus menjaga iklim investasi dan dunia usaha tetap kondusif.
Tentu saja, penegakan hukum tetap harus menghormati kewenangan aparat penegak hukum dalam melakukan penyelidikan terhadap setiap dugaan pelanggaran. Namun demikian, setiap penerapan hukum seyogianya tetap berpijak pada norma yang secara tegas telah ditentukan oleh undang-undang.
Pada akhirnya, Pasal 60 UU Perdagangan memberikan pesan yang jelas bahwa terhadap pelanggaran kewajiban mengenai persyaratan teknis dan sertifikasi yang diatur dalam pasal tersebut, instrumen yang dipilih oleh pembentuk undang-undang adalah sanksi administratif berupa penghentian kegiatan usaha. Penegakan hukum yang konsisten dengan konstruksi norma tersebut akan memperkuat kepastian hukum, menjaga proporsionalitas penegakan hukum, serta meningkatkan kepercayaan dunia usaha terhadap sistem hukum nasional.
Disclaimer: Tulisan ini merupakan opini hukum yang membahas norma Pasal 60 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Tulisan ini bukan merupakan pendapat mengenai benar atau salahnya pihak tertentu dalam suatu perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum. (*/Redaksi )



Tinggalkan Balasan