NUSATIME.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Barat mengungkap dugaan praktik perjudian togel online di sebuah kedai kopi di Jalan Bakti, Kelurahan Karupuak Tabiang, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Senin (26/10/2026) malam.
Dalam pengungkapan tersebut, Unit Resmob Ditreskrimum Polda Sumbar mengamankan seorang pria berinisial M. Polisi turut menyita satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna biru langit dan uang tunai sebesar Rp4.151.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian tersebut.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas pemasangan togel online menggunakan uang sebagai taruhan di kedai kopi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan melalui pengintaian dan pemantauan di lokasi sekitar pukul 20.00 WIB. Setelah mengumpulkan informasi, polisi kemudian mengamankan M di tempat yang sama sekitar pukul 22.00 WIB.
Berdasarkan pemeriksaan awal di lokasi, pria tersebut disebut mengakui melakukan aktivitas pemasangan togel online dengan menggunakan uang sebagai taruhan.

Polisi Sita Ponsel dan Uang Tunai Rp4,15 Juta
Selain mengamankan M, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian tersebut.
Satu unit ponsel Vivo berwarna biru langit disita karena diduga digunakan sebagai sarana untuk menjalankan aktivitas perjudian online.
Polisi juga mengamankan uang tunai Rp4.151.000 yang ditemukan di dalam kantong plastik hitam pada saku celana pria tersebut.
Uang itu diduga merupakan hasil pengumpulan taruhan dari para pemasang dan disiapkan untuk pembayaran apabila ada pemasang yang memenangkan taruhan. Namun, asal-usul dan peruntukan uang tersebut masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan penyidik.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar, AKBP Umar, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan melalui penyelidikan di lapangan.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami tindak lanjuti dengan penyelidikan di lapangan. Kami mengamankan seorang laki-laki yang diduga terlibat dalam aktivitas perjudian togel online, berikut sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut,” ujar AKBP Umar.
Penyidik Telusuri Akun dan Transaksi
AKBP Umar menegaskan bahwa penanganan perkara masih berlanjut. Penyidik akan mendalami barang bukti yang telah diamankan, termasuk memeriksa telepon genggam dan akun yang diduga digunakan untuk aktivitas perjudian.
Polisi juga akan menelusuri asal-usul serta peruntukan uang tunai tersebut, memeriksa saksi-saksi, dan melaksanakan gelar perkara sesuai prosedur hukum.
“Penanganan perkara ini masih terus kami dalami. Penyidik akan memeriksa lebih lanjut telepon genggam, akun yang diduga digunakan untuk aktivitas perjudian, serta menelusuri asal-usul dan peruntukan uang tunai yang diamankan. Kami juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan melaksanakan gelar perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol. Susmelawati Rosya, mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian.
Menurutnya, partisipasi masyarakat sangat membantu upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk dalam mencegah praktik perjudian yang berpotensi menimbulkan persoalan sosial dan ekonomi.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari berbagai bentuk penyakit masyarakat, termasuk perjudian online. Jangan mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan yang menjanjikan, karena praktik perjudian tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi, tetapi juga dapat berdampak terhadap kehidupan sosial dan keluarga,” ungkap Susmelawati.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam perjudian, baik secara langsung maupun melalui platform digital. Warga diminta segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan tindak pidana di lingkungan sekitarnya.
Perkara Diproses Lebih Lanjut
Pria berinisial M beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolda Sumbar untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara ini, penyidik menyebut penerapan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 426 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Polda Sumbar menegaskan komitmennya untuk menindak dugaan praktik perjudian serta mengajak masyarakat berperan aktif menjaga lingkungan agar tetap aman dan kondusif.
Meski demikian, dugaan keterlibatan M dan status barang bukti dalam perkara ini tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.



Tinggalkan Balasan