PADANG, NUSATIME. ID— Pemerintah Provinsi Sumatera Barat akhirnya menyerahkan dokumen informasi publik kepada Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran (BPI KPNPA) RI Sumatera Barat. Penyerahan ini sekaligus menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 787/K/TUN/KI/2025 tertanggal 18 November 2025.
Proses penyerahan dokumen berlangsung di ruang kerja Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Sumbar, Kamis (29/10/2026). Hadir dalam kesempatan tersebut Asisten Administrasi Umum Setdaprov Sumbar Adib Alfikri, Kepala Diskominfotik Sumbar Rudy Rinaldy selaku PPID Utama, serta Ketua BPI KPNPA RI Sumatera Barat Hasnul, BSc.
Asisten Administrasi Umum Setdaprov Sumbar, Adib Alfikri, menyatakan bahwa pihaknya mengambil langkah koordinasi internal lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memenuhi ketentuan hukum yang berlaku setelah melalui proses peradilan tata usaha negara.
“Sebagai badan publik, tentu kami mematuhi putusan tersebut. Setelah dilakukan koordinasi internal dengan OPD terkait, kami menyatakan siap untuk menyerahkan dokumen yang dimohonkan sesuai kewenangan masing-masing,” ujar Adib.
Empat OPD di lingkungan Pemprov Sumbar tercatat dilibatkan dalam penyiapan dokumen dan informasi tersebut, menyesuaikan dengan ruang lingkup kewenangan serta ketersediaan data.

Sementara itu, Kepala Diskominfotik Sumbar sekaligus PPID Utama, Rudy Rinaldy, mengemukakan bahwa keterbukaan informasi publik dijalankan sesuai koridor Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Menurutnya, pemerintah daerah senantiasa membuka akses bagi masyarakat dan lembaga pemantau terhadap informasi yang dikategorikan terbuka, sementara informasi yang dikecualikan tetap diproses melalui mekanisme pengujian konsekuensi.
“Hal ini mencerminkan komitmen terhadap aturan. Selagi permintaan informasi sesuai dengan regulasi yang berlaku, tentu datanya kami berikan,” kata Rudy.
Di pihak pemohon, Ketua BPI KPNPA RI Sumatera Barat, Hasnul, BSc, mengakui bahwa proses eksekusi putusan MA tersebut sempat mengalami dinamika penundaan akibat adanya pergantian kepengurusan di tubuh organisasinya. Pihaknya baru kembali melayangkan surat pengingat kepada Pemprov Sumbar pada akhir September 2026.
Kendati demikian, Hasnul mengapresiasi langkah kooperatif Pemprov Sumbar yang pada akhirnya memenuhi amar putusan pengadilan tersebut. Ia menegaskan bahwa dokumen dan informasi yang diminta merupakan instrumen penting bagi lembaganya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan tata kelola anggaran daerah.
Dengan diserahkannya dokumen tersebut, Hasnul menyatakan sengketa informasi publik antara pihaknya dan Pemprov Sumbar secara resmi telah selesai.
“Kami membutuhkan informasi ini sebagai fungsi kontrol terhadap pemerintah. Dengan telah dipenuhinya dokumen ini oleh pihak pemprov, maka persoalan permohonan informasi ini kami nyatakan selesai,” pungkas Hasnul.
Penyelesaian sengketa informasi ini menandai pentingnya kepatuhan terhadap mekanisme hukum administrasi negara, di mana transparansi bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, melainkan prasyarat mutlak dalam membangun akuntabilitas dan pengawasan publik yang efektif. (**)



Tinggalkan Balasan