PADANG, NUSATIME.ID — Tim 1 Klewang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang meringkus seorang pria berinisial KF (27) atas dugaan tindak pidana pencurian, Selasa (27/10/2026) sore. Pelaku yang berprofesi sebagai juru parkir tersebut ditangkap di kawasan belakang Plaza Andalas, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.

Kasat Reskrim Polresta Padang melalui Komandan Tim Klewang, IPDA Ryan Fermana, mengonfirmasi penangkapan pelaku. Penindakan ini berawal dari laporan masyarakat terkait hilangnya satu unit telepon seluler merek Infinix Smart 8 milik seorang warga di Jalan Belakang Lintas, Kelurahan Olo.

“Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan di lapangan, tim melakukan verifikasi terhadap rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari petunjuk rekaman tersebut, identitas pelaku berhasil kita ketahui,” ujar IPDA Ryan Fermana.

Petugas kemudian melacak keberadaan pelaku hingga berhasil mengamankannya di area parkir belakang Plaza Andalas. Pelaku yang diketahui merupakan residivis kasus serupa tidak memberikan perlawanan saat diamankan dan mengakui perbuatannya di hadapan petugas.

Saat ini, KF beserta barang bukti berupa satu unit ponsel Infinix Smart 8 telah dibawa ke Mapolresta Padang guna menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian. (**)