PADANG, NUSATIME.ID — Pengembang Perumahan Classical City, PT SES Mandiri Gemilang, kembali dilaporkan ke polisi terkait dugaan ketidaksesuaian fasilitas perumahan dengan materi promosi. Seorang pembeli rumah, Wandri, melaporkan dugaan penipuan atau perbuatan curang ke Polresta Padang pada 27 Oktober 2026 dengan mencantumkan klaim kerugian sebesar Rp870 juta.
Berdasarkan salinan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP), laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/1067/X/2026/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMATERA BARAT, tertanggal 27 Oktober 2026 pukul 20.44 WIB.

Kuasa hukum pelapor, Dr. Suharizal, S.H., M.H., menyebut langkah Wandri merupakan kelanjutan pengaduan warga Perumahan Classical City ke Polda Sumatera Barat pada 26 Oktober 2026.
Menurut Suharizal, persoalan yang diadukan tidak hanya dialami Wandri, tetapi juga menyangkut 14 warga lain yang telah menempati perumahan tersebut dan merasa dirugikan oleh pengembang.

Berawal dari Promosi di Media Sosial
Dalam uraian laporan, Wandri menyatakan awalnya mengetahui penawaran rumah dengan sistem pesan bangun di Perumahan Classical City melalui akun Instagram sesmandirigemilang dan akun TikTok @minii.03.
Tertarik dengan penawaran tersebut, ia mendatangi kantor pemasaran perumahan untuk memperoleh penjelasan. Setelah mendapatkan informasi mengenai penawaran itu, Wandri menyepakati pembelian rumah.
Persoalan, menurut pelapor, muncul setelah rumah selesai dibangun dan ditempati. Sejumlah fasilitas perumahan disebut belum rampung, sementara fasilitas yang tersedia dinilai tidak sesuai dengan materi promosi di media sosial.
Dugaan ketidaksesuaian antara fasilitas yang ditawarkan dan kondisi yang diterima setelah pembelian rumah menjadi pokok pengaduan Wandri kepada kepolisian.
Dalam laporan, lokasi kejadian tercatat di Perumahan Classical City A10, Jalan Saiyo V, Kelurahan Kurao Pagang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang. Pelapor menyebut peristiwa yang diadukannya diketahui pada 4 April 2025 sekitar pukul 13.00 WIB. Suharizal juga menyatakan pelaporan ke Polresta Padang menjadi bagian dari langkah hukum warga untuk menindaklanjuti persoalan dengan pengembang setelah upaya dialog dan musyawarah tidak menemukan solusi yang dapat diterima oleh Warga.



Tinggalkan Balasan