BUKITTINGGI, NUSATIME.ID— Jajaran Polresta Bukittinggi menangkap seorang pria berinisial Y (45), warga Nagari Batagak, Kecamatan Sungai Pua, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak kandung dan anak tirinya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Bukittinggi, AKP Wiko Satria Afdal, mengungkapkan bahwa kedua korban merupakan anak dari istri tersangka.
“Kedua korban merupakan anak dari istri tersangka. Anak yang lebih besar merupakan anak tiri tersangka yang masih berstatus pelajar tingkat menengah pertama, sedangkan anak yang kecil merupakan anak kandung tersangka yang masih duduk di bangku sekolah dasar,” ujar AKP Wiko pada Kamis (29/10/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan, Y melancarkan aksi tersebut secara berulang kali sejak pertengahan tahun 2025. Terhadap anak tirinya, tindakan tersebut pertama kali dilakukan saat sang ibu pergi ke kebun. Tersangka memaksa korban di kamar pribadi korban. Usai melakukan perbuatannya, tersangka mengancam korban agar tidak melaporkan kejadian tersebut kepada ibu atau pihak lainnya.
Sementara itu, aksi terhadap anak kandungnya pertama kali dilakukan saat mereka berada di kediaman mereka. Perbuatan serupa juga diulangi tersangka ketika sang istri sedang menjalani perawatan di rumah sakit dan korban tertinggal di rumah bersama tersangka. Setiap usai melancarkan aksinya, tersangka selalu mengintimidasi para korban agar tetap bungkam karena takut.

Akibat frekuensi kejadian yang berulang, korban mengaku kesulitan mengingat persis jumlah kejadian. Berdasarkan konfirmasi penyidik, tindakan tersebut dilakukan lebih dari tiga kali.
Kasus ini akhirnya terbongkar pada Oktober 2025. Bermula ketika korban yang duduk di bangku sekolah dasar jatuh sakit di lingkungan sekolah dalam kondisi setengah sadar, serta sempat mengigau dengan kalimat bernada penolakan.
Melihat kondisi tersebut, guru bimbingan penyuluhan (BP) di sekolah merasa curiga bahwa korban tengah menanggung beban psikologis berat. Guru tersebut kemudian memanggil ibu korban dan menyampaikan kecurigaannya.
Setibanya di rumah, ibu korban menginterogasi anak-anaknya. Dalam percakapan tersebut, kedua korban akhirnya menceritakan seluruh peristiwa yang mereka alami. Tidak terima atas perbuatan pelaku terhadap kedua buah hati mereka, ibu korban didampingi pihak keluarga resmi melaporkan Y ke Polresta Bukittinggi pada Senin (13/10/2025).
Menyadari dirinya dilaporkan, tersangka Y melarikan diri dari rumah dan memutus komunikasi dengan mengganti nomor ponsel untuk menghindari kejaran aparat.
Pelarian Y akhirnya terhenti setelah polisi menerima informasi dari pihak keluarga yang melihat tersangka sedang melakukan siaran langsung (live) di platform TikTok. Berdasarkan petunjuk digital tersebut, tim Satreskrim Polresta Bukittinggi bergerak cepat dan meringkus Y di wilayah Batam pada 23 Oktober 2026.
Atas perbuatannya, tersangka Y dijerat dengan Pasal 473 ayat (4) juncto ayat (9) juncto Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. (**)



Tinggalkan Balasan