PADANG, NUSATIME.ID— Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mulai memperketat mekanisme promosi dan mutasi aparatur sipil negara (ASN) melalui penerapan wajib inovasi bagi pejabat fungsional serta penguatan sistem manajemen talenta untuk jabatan struktural. Kebijakan ini dirancang untuk memastikan penempatan pejabat murni berbasis kompetensi, bukan pendekatan subjektif.
Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar, Arry Yuswandi, usai melantik 33 pejabat administrator (eselon III) dan pengawas (eselon IV) di lingkungan Pemprov Sumbar, Auditorium Gubernuran, Kamis (29/10/2026).
Dari total 33 pejabat yang dilantik, terdiri atas 17 pejabat administrator dan 16 pejabat pengawas, penempatan diarahkan untuk memperkuat kinerja pada sejumlah perangkat daerah strategis, mulai dari sektor pelayanan dasar, pendidikan, kesehatan, hingga pengelolaan pendapatan daerah.
Dalam arahannya, Arry menyoroti pentingnya menjaga objektivitas dalam birokrasi. Ia menegaskan, pengisian jabatan struktural ke depan akan sepenuhnya bertumpu pada sistem manajemen talenta. Langkah ini diambil untuk menutup celah praktik penempatan jabatan yang didasarkan pada kedekatan personal atau faktor “suka dan tidak suka”.
“Tujuannya agar pengisian jabatan bukan didasari rasa suka atau tidak suka terhadap para calon, tetapi betul-betul berdasarkan aspek kompetensi dan kepatutan,” ujar Arry.

Selain jabatan struktural, Pemprov Sumbar juga menerapkan kebijakan internal bagi pejabat fungsional yang hendak naik ke jenjang Ahli Muda dan Ahli Madya. Setiap kandidat kini diwajibkan menghasilkan inovasi sesuai bidang tugasnya, yang kelayakannya akan diuji langsung oleh Tim Penilai Kepegawaian. Kebijakan ini ditempuh untuk memastikan jenjang karier selaras dengan kapasitas nyata di lapangan.
Meski membedakan karakter antara jabatan struktural yang berorientasi pada manajerial dan pengambilan keputusan, dengan jabatan fungsional yang berbasis keahlian teknis, Arry mengingatkan bahwa kedua jalur tersebut memiliki bobot yang sama penting dalam mencapai target organisasi. Keduanya menuntut batasan kewenangan yang jelas serta kepatuhan terhadap etika birokrasi.
“Semua ada mekanismenya. Hubungan kerja harus harmonis dengan pembagian peran yang jelas; bawahan memberikan saran dan pertimbangan, sementara atasan merumuskan kebijakan untuk mencapai tujuan bersama. Itulah etika birokrasi yang harus dijaga,” pungkasnya. (**)



Tinggalkan Balasan