PADANG, NUSATIME.ID – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumatera Barat mengintensifkan pengawasan internal terhadap layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan administrasi tilang di Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumbar, Kamis (29/10/2026). Langkah ini ditempuh guna memastikan seluruh prosedur pelayanan publik kepolisian berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik pungutan liar atau penyimpangan operasional.

Pengawasan yang berlangsung pukul 08.00 hingga 15.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh personel Subbidang Provos Bidpropam Polda Sumbar. Sasaran utamanya adalah kesesuaian antara pelaksanaaan pelayanan di lapangan dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.

Kepala Bidpropam Polda Sumbar, Kombes Pol Tony Pantano, menegaskan bahwa sektor pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat memerlukan pengawasan berlapis. Menurutnya, konsistensi kedisiplinan personel menjadi kunci utama dalam merawat kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

“Pengawasan ini dilakukan secara berkala untuk menjaga kedisiplinan personel sekaligus menutup ruang bagi potensi penyimpangan. Setiap tahapan pelayanan SIM dan tilang harus merujuk pada ketentuan yang berlaku tanpa kompromi,” ujar Tony.

Ia menambahkan, institusinya tidak akan ragu mengambil tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran prosedur oleh anggota yang bertugas. Di sisi lain, personel juga dituntut untuk mengedepankan pendekatan humanis namun tetap tegas dalam menegakkan aturan administratif.

Melalui penguatan pengawasan internal yang berkelanjutan ini, Polda Sumbar menargetkan tercapainya standar pelayanan prima yang berintegritas, sehingga indeks kepuasan dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian di Sumatera Barat terus meningkat. (**)