PADANG, NUSATIME.ID —Rencana Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat menggodok Peraturan Daerah (Perda) Keolahragaan menuai perhatian publik. Regulasi yang digadang-gadang mendesak guna menjamin kepastian hukum, alokasi anggaran pembinaan, hingga masa depan atlet tersebut didesak tak sebatas berujung sebagai produk hukum formalitas yang tumpul dalam eksekusi.
Anggota Komisi V DPRD Sumbar, Salamat Simamora, mengungkapkan bahwa sektor keolahragaan Ranah Minang selama ini bertahun-tahun terbelenggu persoalan klasik. Keterbatasan sarana-prasarana, minimnya porsi APBD, hingga belum terjaminnya masa depan atlet pascapensiun menjadi catatan kelam yang tak kunjung terurai.
“Kehadiran Perda Keolahragaan bukan sekadar formalitas aturan, melainkan instrumen penting untuk memayungi hak-hak atlet, memajukan pembinaan usia dini, serta mengoptimalkan peran pemerintah daerah dan dunia usaha melalui kemitraan yang berkelanjutan,” ujar Salamat.
Kendati memperoleh respons positif dari publik, langkah legislatif ini dibayangi desakan kuat dari kalangan pengamat dan pemerhati olahraga agar regulasi yang dirancang tak berakhir sekadar lip service atau tumpukan dokumen administratif.
Pemerhati olahraga Sumbar, Dody Syahputra, menyatakan dukungannya atas inisiatif pembentukan regulasi tersebut. Namun, ia memberi catatan kritis agar seluruh pemangku kepentingan memiliki komitmen eksekusi pascapengesahan.

“Rencana Perda Olahraga ini sangat patut kita dukung. Namun, bila Perda ini lahir kelak, semua pemangku kepentingan wajib menerapkannya secara konsisten. Jangan sampai seperti yang sudah-sudah, peraturan ada, tapi tak pernah dijalankan. Akibatnya, atlet lagi yang dikorbankan,” tegas Dody di Padang, Jumat (30/10/2026).
Menanggapi desakan ketegasan dan keterbukaan publik tersebut, Komisi V DPRD Sumbar berkomitmen membuka ruang partisipasi bermakna (meaningful participation). Melalui uji publik dan Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan akademisi, praktisi, hingga pelaku olahraga, legislatif berjanji menyerap seluruh aspirasi agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar berpihak pada kesejahteraan atlet. (**)



Tinggalkan Balasan