AROSUKA, NUSATIME.ID — Pemerintah Kabupaten Solok menegaskan komitmennya mengerem laju alih fungsi lahan dengan memperketat perlindungan kawasan persawahan produktif. Kebijakan ini ditopang penuh oleh instrumen hukum melalui Peraturan Daerah (Perda) tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Langkah tersebut dinilai krusial untuk menjaga ketersediaan lumbung pangan daerah di tengah tingginya tekanan alih fungsi lahan menjadi kawasan permukiman dan bangunan komersial.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Solok, Deslirizaldi, mengungkapkan bahwa regulasi LP2B saat ini menjadi perisai utama pemerintah daerah dalam memastikan keberlanjutan sektor agraris di wilayahnya.
“Hingga kini kami konsisten melindungi lahan pertanian produktif dari ancaman alih fungsi. Perda LP2B menjadi landasan hukum yang mengikat untuk menjaga lahan-lahan tersebut agar tetap berfungsi sebagai kawasan pertanian,” ujar Deslirizaldi di Solok, Kamis.
Ia mengingatkan, penyusutan luas sawah tanpa kendali akan berdampak langsung terhadap kapasitas produksi beras daerah. Terlebih, Kabupaten Solok selama ini dikenal sebagai salah satu daerah penyangga pangan penting di Sumatra Barat.

Selain memagari lahan secara regulatif, Pemkab Solok juga mengimbanginya dengan intervensi langsung untuk meringankan beban petani sekaligus mendongkrak produktivitas. Sejumlah program strategis disalurkan, mulai dari alokasi pupuk bersubsidi, rehabilitasi dan pembangunan jaringan irigasi, hingga pembukaan akses jalan usaha tani guna memangkas biaya distribusi hasil panen.
Di sisi lain, penguatan aktivitas tanam terus digenjot secara masif pada sejumlah wilayah sentra. Beberapa kecamatan yang dipetakan menjadi fokus utama pengembangan dan pengamanan kawasan pangan meliputi, Kecamatan Gunung Talang, Kecamatan X Koto Diatas, Kecamatan Kubung,Kecamatan Junjung Sirih.
Melalui kombinasi regulasi protektif, perbaikan infrastruktur dasar, dan pendampingan di tingkat tapak, Pemkab Solok optimistis sektor pertanian tetap menjadi jangkar utama perekonomian sekaligus penopang ketahanan pangan daerah dalam jangka panjang. (**)



Tinggalkan Balasan